Malang. gayortinews.com. – Sejumlah karyawan PT. Kadi Internasional yang berlokasi di Desa klari Rt 02 Rw 04 kelurahan Klari kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa barat menuntut pesangon hingga 12 M.
Karyawan tersebut sudah berupaya menempuh jalur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi di Kabupaten Karawang, Penyelesaikan perselisihan antara perusahaan Pt.Kadi Internasional plant karawang dengan karyawan perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) tidak membuahkan hasil, maka para karyawan yang berjumlah 60 orang dengan kuasa hukumnya dari AVM-LAW FIRM , Arhami Satya Siregar SH. M.Kn.menempuh jalur persidangan dipengadilan (PHI) Pengadikan Hubungan Industrial di Bandung.dengan didampingi 5 anggota personil kuasa hukumnya.
60 orang karyawan tersebut menggugat Pt.Kadi Internasional plant karawang dengan hal perselisihan hak karyawan, pada hari tanggal 30 juni 2022.
Arhami Satya Siregar SH. M.Kn .wakil dari karyawan kuasa hukum tersebut mengatakan bahwa,”Kami selaku kuasa hukum membela hak karyawan yang sudah puluhan tahun mengabdi diperusahaan Pt .Kadi Internasional agar hak karyawan terpenuhi.”
Adapun perselisihan hak yang dituntut dalam gugatannya adalah,berupa kekurangan gaji pokok sebesar 25%, tidak dibayarkan uang pesangon dan uang penghargaan, serta tentang perihal status perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) yang berkepanjangan dimana karyawan yang masa kerjanya mulai dari 4tahun sampai 28 tahun masih saja statusnya kontrak, menurut sang pengacara.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Dalam Undang undang ketenagakerjaan sebagai berikut no.13 tahun 2003 pasal 59 ayat (2),perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap, serta surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan No.100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pasal 3 ayat(2) yang berbunyi: PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dibuat untuk paling lama 3 tahun. tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang ada dilapangan tidak fakta adanya.dimana karyawan bekerja secara terus menerus,lebih dari 3 tahun,bahkan ada beberapa karyawan yang bekerja selama 28 tahun, tambahnya.
Saat di konfirnasi pada tanggal 27-07-2022 kepada jurnalis Media Online GayortiNews com, Arhami mengatakan dengan gugatan akan kekurangan gaji pokok karyawan dan pesangon 60 orang karyawan Pt.Kadi Internasional tersebut mencapai 12 Milyar. Gugatan tersebut adalah rasa kekesalan para karyawan Pt.Kadi Internasional yang telah memPHK mereka secara sepihak, tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan buat mereka yang telah bekerja belasan bahkan puluhan tahun, ujar Arhami. (DangTriadi).