BANGUNAN DASAR HUKUM MENURUT
THOMAS AQUINAS
( KAJIAN FILSAFAT HUKUM )
Oleh : Sonny Williams
BAGIAN 2
Surabaya, gayortinews.com – Didalam hukum positif sebetulnya mereduksi esensi / kesejatian daripada hukum kodrat, Mengapa ? karena didalam hukum positif terdapat kesepakatan / perjanjian bersama yang sifatnya bukan sekedar mengatur tetapi juga membatasi perilaku individu. Sementara didalam hukum kodrati, kebebasan manusia dengan perilaku / kehendaknya bersifat tidak terbatas. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada kebebasan manusia sejati terhadap perilaku / kehendaknya dalam hukum positif tersebut. Kodrati manusia dalam kebebasan kehendaknya dipaksa untuk tunduk dalam batasan dan keharusan pada kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain.
Didalam hukum positif tidak mengijinkan kodrati manusia pada pilihan kehendak sebebas-bebasnya. Kodrati manusia (akal sehat) dalam hukum positif menyatakan kehendak bebas namun terbatas hanya pada pilihan kebaikan semata dan tidak mengijinkan pada pilihan diluar kebaikan yang sekiranya dapat mengganggu stabilitas hidup bersama manusia.
Didalam pembuatan setiap produk hukum harus pertama-tama sesuai dengan kodrati manusia bukan pertama-tama sesuai dengan hukum itu sendiri. Positivitas hukum harus bercermin pada kodrati manusia yang diterangi oleh hukum Abadi (Hukum Allah). Di luar hal diatas bukanlah hukum yang adil dan akan merongrong hukum itu sendiri. Oleh karena itu sangat penting dibutuhkan seorang pemimpin yang memahami dengan baik apa yang menjadi kebutuhan dasar (kodrati) manusia bukan sekedar memahami kondisi psikologis, sosial dan politik masyarakatnya dalam konteks tertentu.
Jadi hukum itu pertama-tama adalah perkara wilayah individunya bukan sekedar wilayah hidup bersamanya. Sebab hidup bersama itu berakar secara langsung dalam identitas individu. Keadilan hukum tidak selalu mencetuskan apa yang adil. Keadilan hukum itu harus berdasarkan pada apa yang adil. Keadilan bersama itu harus melandaskan pada rasa adil pada individu. Kebenaran hukum yang adil adalah kebenaran pertama-tama pada individu bukan pada bersama.
Esensi Hukum adalah perkara individu yang selanjutnya diharapkan mencetuskan keadilan dalam hidup masyarakat.
Setiap produk hukum harus melandaskan dan mengedepankan ranah personalitas (pribadi). Esensi kepentingan bersama digerakan dari kepentingan personal / individu. Kepentingan individu / personal menjadi istimewa karena berkonstelasi dengan kodrati manusia (hukum kodrat). Banyak produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat karena mereduksi rasionalitas individu (personal). Jadi kebenaran positivitas hukum terlebih dahulu merasionalitaskan individu (kodrati) menuju kesepakatan hidup bersama.
(Bersambung)