BANGUNAN DASAR HUKUM
MENURUT THOMAS AQUINAS
( KAJIAN FILSAFAT HUKUM )
- Oleh : Sonny Williams
BAGIAN 4
Surabaya, gayortinews.com – Hukum positif memiliki peranan yang sangat hakiki dan penting dalam mengatasi dan mencegah dari pengaruh kebiasaan dan dampak buruk yang mengancam disposisi hukum kodrat untuk dapat sesuai dengan hukum Abadi (hukum Allah). Satu sisi hukum positif harus sesuai dengan hukum kodrat namun disisi yang lain harus membatasi hukum kodrat dari setiap pengaruh, kebiasaan dan dampak buruk bagi kodrat manusia ditengah hidup sosialnya.
Ada saat hukum positif melindungi dan menjaga hukum kodrat namun ada saat hukum positif membatasi dan menundukkan hukum kodrat (manusia dan sosialitasnya).
Persoalan saat ini adalah banyak produk hukum yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum itu sendiri. Banyak produk-produk hukum yang tidak menjawab kebutuhan dasar kodrati individu / manusia dalam hidup bersama. Banyak produk-produk hukum yang bertentangan dengan kebaikan umum. Banyak produk-produk hukum yang tidak sesuai bahkan merugikan kepentingan banyak orang dan menguntungkan kepentingan sebagian orang atau kelompok / golongan tertentu.
Banyak produk-produk hukum yang sangat jauh dari keadilan dan apa yang adil. Banyak produk-produk hukum yang tidak sejalan dengan semangat ideologi bersama. Banyak produk-produk hukum yang terjerumus dalam paham atau aliran tertentu yang pada akhirnya labih menguntungkan / memberi hasil pada kepentingan sepihak daripada kepentingan dan tujuan bersama dst. Sifat / bentuk produk- produk hukum semacam diatas menyatakan bahwa hukum positif tidak didasarkan pada perintah dan putusan akal budi yang memiliki kesadaran penuh akan kebaikan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Kekacauan negara ternyata bukan pada penegakan hukumnya tetapi pada produk- produk hukumnya karena pada dasarnya ketidakadilan, ketidakharmonisan, ketidakberpihakan, dll itu akibat pemimpin tidak melandaskan pada rasionalitas atau akal budi atau berpikir baik dan benar dalam menjawab kebutuhan dasar kodrati individu/manusia dalam sosialitasnya.
Sekali lagi penekanannya pada kodrati individu bukan pertama-tama pada kodrati sosialitasnya. Jadi banyak produk-produk hukum tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang telah disepakati karena bersumber pada belum terpenuhinya aspek kebutuhan dasar kodrati individu / manusia sebagai person sehubungan dengan rasa adil, rasa bebas, rasa sadar, rasa baik, rasa nyaman, rasa bahagia dst. Maka persoalan asas-asas hukum yang telah disepakati itu adalah perkara kodrati individu. Asas hukum itu sejauh perkara kodrati individu / manusia sebagai person.
(Bersambung)