banner 728x250

Bendera NU Dilecehkan, Pagar Nusa dan LBH Ansor Sidoarjo Bereaksi

banner 468x60

Sidoarjo, GayortiNews.com|| Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Sidoarjo melaporkan pelaku penyebar foto dan pesan suara lewat Whatsapp bernada provokatif dan melecehkan salah satu ormas Islam, yaitu Nahdlatul Ulama dan Pagar Nusa, Rabu, (15/02/2023).

Pelaporan tersebut bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo. Yakni, dengan mengirim somasi dan menyiapkan beberapa kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami menempuh jalur hukum di Polrestabes Surabaya guna memberi efek jera bagi siapa saja yang membuat perkara dengan Nahdlatul Ulama,” ucap Usman Effendi, SE, SH, MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor.

Perlu diketahui, dalam perkara ujaran kebencian ini pelapor sebagai kader NU yang juga sebagai Wakil Ketua PC Pagar Nusa Sidoarjo. Ia didampingi oleh enam pengacara sebagai Kuasa Hukum yang berasal dari LBH Ansor dan LBH Pagar Nusa.

“Berawal dari informasi via WhatsApp yang beredar luas itu, kami sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum dan akan tetap berlanjut sampai diputus oleh pengadilan,” terang Slamet Eko Cahyono yang akrab disapa Yuqi tersebut.

Sebagai ormas Islam yang besar di Nusantara, NU mempunyai banyak badan otonom (Banom), warga dan kader pemuda NU yang kesemuanya merasa tersakiti dan tidak terima atas insiden tersebut.

“Kami dengan didampingi penasihat hukum satu komando untuk tetap mengawal sampai tuntas, tidak berhenti di Kepolisian, tapi sampai di Pengadilan. Ini demi nama besar Nahdlatul Ulama,” tambah Yuqi.

Disebutkan, bahwa perbuatan penghinaan dan ujaran kebencian tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan warga negara Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Republik Indonesia.

“Pada dasarnya kami hormati apapun upaya yang dilakukan oleh terlapor, namun hampir semua unsur Banom NU di Sidoarjo sepakat melaporkan perkara ini sesuai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008,” terang Faisol, SH, salah satu Anggota Tim Penasihat Hukum NU Sidoarjo yang juga perwakilan dari LBH Ansor Sidoarjo.

 

Wartawan  : Ruth S. Candra

Editor          : Imam Mu’iz