LANGSA ACEH, gayortinews.com – Proyek revitalisasi gedung Damkar pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa berada di Kecamatan Langsa Timur kembali menuai polemik, selain diduga melanggar K3 juga terkesan minim pengawasan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pengerjaan revitalisasi gedung Damkar yang dibiayai melalui Anggaran DOKA tahun anggaran 2022, senilai Rp.481.000.000, tersebut terindikasi melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini, terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Para pekerja itu hingga sekarang tidak menggunakan helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.
Diketahui, berdasarkan papan nama Informasi, Nomor Kontra. 01/SP-PPK.BPBD.LGS/VII/2022. Proyek revitalisasi gedung Damkar pada BPBD Kota Langsa tersebut dikerjakan oleh CV. Tamiang Karya. Nilai Kontrak. 481.000.000.
Menanggapi hal ini, warga Kota Langsa menyayangkan atas ketidak profesional CV. Tamiang Karya yang tidak memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. Serta, tidak adanya pengawasan dari panitia kegiatan proyek revitalisasi gedung Damkar tersebut.
“Indonesia ini negara hukum Bos. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” tegas salah seorang warga setempat, Senin (1/8/2022).
Warga itu juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa selaku, Satuan Kerja, untuk memberhentikan proyek revitalisasi yang nilainya ratusan juta tersebut. “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.
Begitu juga ketika pihak media hendak melakukan konfirmasi, kepada rekanan/kontraktor ataupun dari pihak pengawas tidak ada di tempat.
Pihak media pun menanyakan kepada salah seorang tukang yang bekerja, dimana pihak rekanannya. Jawab mereka ” rekanan tidak pernah turun ke lokasi begitu juga dengan pengawas belum pernah kemari, adapun orang lapangan dari rekanan sudah keluar Bang,’ katanya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media belum bisa melakukan konfirmasi, dari pihak rekanan/kontraktor maupun dari Kantor BPBD Kota Langsa.(DANTON)