banner 728x250

Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso Sik ungkap kasus pelaku yang viral di medsos 

banner 468x60

Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso Sik ungkap kasus pelaku yang viral di medsos

Pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar jam 04.00 wib di depan rumah plastik jalan Ngagel jaya Utara nomor 131 Surabaya pelaku ka dan DM sedang melintas di depan gang jalan mojo Surabaya dengan menggunakan Yamaha Jupiter warna merah dengan nopol l 5831 DV bertemu dengan RW mengajak untuk bekerja

Kemudian RW membawa gerobak sampah berkeliling dan tepatnya di depan rumah plastik jalan Ngagel jaya Utara nomor 131 Surabaya.

Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso Sik mengatakan para pelaku melihat penutup gorong-gorong dari besi yang dipasang di atas got, kemudian dibawa dan diangkat di atas gerobak .

lalu dibawa pergi dan disembunyikan sebelum dijual di perumahan galaxy kemudian besok paginya tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 08.00 dibawa ke Mulyorejo . ucap Kapolsek

Lanjut kata Kapolsek barang dijual sebesar 275.000 rupiah dari hasil penjualan RW dan ka mendapat hasil masing-masing sebesar 100.000 sedangkan BM mendapat 75.000

Para pelaku diamankan pada tanggal 22 Maret 2023 pada pukul 18.00 WIB di jalan mojo Surabaya

Para pelaku ini diamankan di Polsek Gubeng beserta barang buktinya Yamaha Jupiter warna merah, gerobak warna kuning, satu buah kaos warna hitam dan 2 buah celana pendek dan dijerat dengan pasal tindak pidana KUHP 363 dengan hukuman 7 tahun penjara.

Di tempat lain yang berbeda di jalan raya Ngagel empat timur Surabaya pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Polsek Gubeng mengamankan seorang laki-laki berinisial AF yang dipimpin oleh Kanit Reskrim iptu kusmiyanto SH MH dengan bukti petunjuk rekaman CCTV dan yang lainnya di lokasi kejadian kemudian dilakukan profiling dan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil ditangkap tersangka AF serta dilakukan pendalaman diketahui identitas dua pelaku lainnya DPO.

Rizky mengatakan tersangka bertindak menyalakan mobil untuk dua tersangka ag dan ht. Tersangka AF ikut merencanakan tindak Pencurian sepeda motor dan ikut menikmati hasil penjualan sepeda motor.

Tersangka kini diamankan di Polsek Gubeng beserta barang bukti berupa uang rp300.000 satu unit mobil Xenia nopol l1271lf warna abu abu metalik tahun 2010 satu unit handphone oppo warna putih satu kunci t dan dijerat dengan pasal KUHP tindak pidana 363 dengan hukuman 7 tahun penjara(Rendra)