Bangka. gayortinews.com – Ketua DPD Babel LSM LMPN Abdul Rais Jumat 29/07/2022 dikediamannya kepada awak media memberitakan tanggapannya terhadap masih tetap berjalannya Kegiatan PAM Aset dan SPK pengangkutan dari CV.ABP diIUP PT.Timah Di Laut Matras.
Kegiatan pengamanan aset dan SPk Pengangkutan CV ABP yang masih berjalan menurut Abdul Rais sangat kontra dengan regulasi dan aturan SOP PT Timah Tbk.
Menurut Rais baru saja terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan pekerja TI Selam meninggal dunia beberapa waktu lalu.
membuat kegiatan tambang masih beroperasi dengan adanya pembinaan dari salah satu CV yang bermodalkan SPK pengangkutan .
Kami sangat menyayangkan aktivitas tersebut masih berjalan.
kami tidak Anti kegiatan tambang rakyat namun ini mesti dipikirkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bagi para penambang.
Seharusnya dengan adanya Fatality tersebut pihak penegak hukum dapat menghentikan kegiatan tersebut agar tidak lagi terjadi kecelakaan atau kondisi kerja yang tidak aman bagi penambang terutama TI Selam baik ponton rajuk atau perahu selam.
sedangkan proses penyelidikan kematian pekerja TI selam tersebut masih belum ada kejelasan siapa yang harusnya bertanggung jawab secara hukum.
Kami minta pihak PT timah dan Mitra kerjanya menjamin legalitas dan keamanan serta keselamatan penambang.
dan pihak pengumpul sekaligus yang membeli pasir timah dapat bertanggung jawab penuh terkait aktifitas tersebut.
Kami sudah cek beberapa hari ini dilokasi semua Tl masyarakat masih tetap bekerja dengan wilayah kerja disekitar KIP mitra PT Timah.
Kami berharap ada upaya pemerintah dan pihak PT Timah bisa menerapkan aturan dan tidak melabrak regulasi yang ada.
Jelas dalam permen ESDM no.1827K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik .
dimana hal :
– Pengoperasian kapal keruk dengan metode kapal isap dan ponton Isap Produksi mempertimbangkan jarak aman operasi antar kapal paling kurang sejauh jangkaun operasi.
– Dalam hal pengoperasian kapal keruk metode ponton Isap Produksi paling kurang memenuhi persyaratan teknis, persyaratan operasional,rancang bangun dan tata cara operasional.
Namun kondisi dilokasi sangat bertolak belakang dengan regulasi tersebut dan patut diduga ada pembiaran atas aktivitas tambang masyarakat disekitar wilayah operasi KIP yang juga tidak memenuhi syarat sesuai blok rencana kerja yang ditetapkan.
Kembali lagi kegiatan ilegal dengan TI jenis selam baik ponton atau Perahu jauh dari kata aman dalam segi K3.
Saat ini menjadi unit binaan SPK pengangkutan CV ABP yang tidak mempunyai SPK Tambang Ponton Isap Produksi yang memenuhi syarat.
dan jelas ini mesti diusut tuntas sesuai aturan .
Apalagi kegiatan SPK pengangkutan hanya mengumpulkan dan mengangkut pasir timah dari wilayah produksi.
bukan melakukan pembelian atau yang disebut kompensasi kepada kegiatan tambang Ilegal.
Sebagai ketua DPD Babel LSM LMPN sekali lagi kami meminta bapak Kapolda Babel dan jajaranya dapat menertibkan kegiatan ini sampai kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian pekerja tambang tersebut tuntas.
Kami meminta kepada pengawas tambang PIP, KIP dan PJO atau penanggung Jawab operasi KIP mItra segera diperiksa yang bekerja tidak sesuai fungsi tanggung jawabnya.
Kegiatan Pengamanan Aset yang melenceng dari aturan SOP internal PT Timah TBK tentang SPK Pengangkutan dan regulasi Pemerintah yaitu Keppres no.63 tahun 2004 Tentang pengamanan Objek Vital Nasional mengingat regulasi tersebut tidak disertai aturan Perusahaan yang ada tentang pengaman aset bijih timah ,ungkap Rais mengakhiri. (Aef n tim)