banner 728x250

LASKAR Desak Kejari Kota Sabang Usut Indikasi Penyelewengan DD Gampong Balohan

banner 468x60

KOTA SABANG, gayortinews.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H., mendesak Pihak Kejari Kota Sabang agar segera menindak lanjuti indikasi kerugian keuangan Negara, mencapai tiga ratus jutaan yang telah menggunakan dana desa (DD) di Gampong Balohan kecamatan Sukajaya,”ucapnya, Sabtu (23/7/2022).

Ketum LASKAR meminta kepada pihak Kejari Kota Sabang agar tidak memilih – milih kasus dalam melakukan Penegakkan hukum terhadap penyelewengan dana desa di kota Sabang, dikarenakan pihak Kejari sebelumnya sudah berhasil “bongkar” beberapa kasus penyelewengan dana desa sampai ke meja hijau, yang dilakukan oleh perangkat desa di Gampong lainnya di Sabang,’ ungkapnya.

Indikasi fiktif terhadap kegiatan rehab kantor Keuchik di balohan pada tahun lalu, menggunakan dana desa tersebut menurut kami dari Yayasan LASKAR seharusnya sangat mudah untuk diproses hukum karena kegiatan itu patut diduga fiktif dengan melihat secara kasat mata dan informasi dari masyarakat setempat memang tidak pernah dilakukan kegiatan tersebut oleh Keuchik Balohan Sabang,” kata Teuku Indra.

LASKAR akan terus bersinergi dan mendukung Penegakkan hukum yang berkeadilan dengan pihak Kejaksaan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun di daerah termasuk di Kota Sabang,” ujarnya.

Dalam acara Hari Bhakti Adhyaksa kemaren, Bapak Kajati Aceh juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyelewengan dana desa di seluruh Aceh melalui Kejari setempat,” ucap Teuku Indra.

Masih kata Ketum LASKAR, jika dana desa itu merupakan Program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo, jadi seharusnya semua Aparat Penegak Hukum termasuk Kejaksaan harus serius melakukan Penegakkan hukum yang berkeadilan jika terjadi penyelewengan dana desa tersebut, dana desa ini merupakan Program Bapak Presiden kita, catat itu,” ulas Ketum Laskar dengan nada serius.

Kegiatan yang terindikasi fiktif tersebut, diduga telah merugikan keuangan Negara mencapai ratusan juta, sehingga jika hal tersebut benar adanya maka kegiatan fiktif itu merupakan sebuah kejahatan yang sangat jahat, oleh karena itu kami dari Yayasan LASKAR meminta kepada pihak Kejari Kota Sabang untuk segera dengan serius mengusut indikasi kerugian Negara yang telah menggunakan dana desa Balohan tersebut sampai ke “meja hijau” dan Yayasan LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas nantinya,” tutup Ketum Laskar.(DANTON)