banner 728x250

Liliana Pimpinan Perkumpulan Karate-Do Masih Status Ditahan

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Liliana Herawati binti Husin Abdulah pendiri maupun pimpinan Pembinaan Karate Kyokushinkai, Disidangkan dalam kasus pidana pemalsuan surat, Digelar tanpa mengajukan Eksepsi dari tim pengacara diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/5).

Sidang perkara ini bernomor 1094/Pid.B/2023/PN Sby, dengan Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH, akan digelar kembali pada Rabu depan (7/6).

Terdakwa Liliana sebelumnya sebagai pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai ini dilaporkan dengan laporan kedua di Polrestabes Surabaya, oleh Erick Sastrodikoro yang mewakili perkumpulan, Karena tuduhan pemalsuan surat.

 

Sementara, Erick bersama Yunus Haryanto Ketua Dewan Guru PMK Kyokushinkai serta pengurus lainnya, memberikan komentar kepada wartawan terkait permasalahan sebelumnya.

 

“Pada tahun 2015 mendirikan perkumpulan sebagai pencari dana CSR dan mengelola arisan, pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai salah satu pendiri Perkumpulan selanjutnya diam diam mendirikan yayasan nama sama,”ujar Eric disaksikan pengurus lainnya.

 

Ditambahkan Yunus soal isu-isu fitnah yang menyerang pihaknya dijelaskan lebih lanjut.

 

“Perkara ini bukan perseteruan antara Erick CS kelompok pengurus perkumpulan Karate Kyokushinkai yang berdiri berdasarkan Akta No 13 tanggal 16 Januari 2015 silam, Dengan Yayasan nama sama Kyokushinkai yang didirikan terdakwa Liliana pada tanggal 25 Februari 2019, tapi etikad buruk oknum Yayasan yang ingin merampas dana hasil kerja perkumpulan dengan isu fitnah yang direkayasa,” ujar Ketua Dewan Guru PMK Kyokushinkai mengungkapkan pokok kasus.

 

Para pengurus perkumpulan Erick dan Yunus juga menerangkan, Soal Liliana yang juga diakui sebagai pendiri perguruan maupun perkumpulan, sebelum dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat, Juga awalnya terdakwa dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

 

Sebagaimana isi dakwaan, Kasus bermula dan Liliana sempat ditegur secara lisan oleh pengurus perkumpulan, karena terdakwa diketahui mendirikan yayasan dengan nama yang sama, Padahal Perkumpulan yang telah berbadan hukum sudah berdiri.

 

Kemudian saat diadakan rapat Liliana pun hadir, Pada notulen rapat terdakwa diketahui setuju untuk mundur dari jabatan, Namun pada waktu berikutnya setelah menyampaikan kesediaannya untuk mundur, hingga jawaban dalam percakapan melalui pesan whatsapp aplikasi saat ditanya pengurus perkumpulan untuk mempertegas, Selanjutnya, dibuatlah akta pernyataan nomor 16 tanggal 18 Juni 2020, Tentang pengunduran diri terdakwa sebagai pendiri.

 

Namun, Terdakwa selanjutnya diketahui secara diam-diam membuat pernyataan dalam akta yang dibuat Notaris Andi Prajitno Jalan Tidar Surabaya, Tentang bantahan dirinya jika dibuat seolah-olah Liliana tidak pernah mundur dari jabatan.

 

Hal tersebut dilakukan Liliana setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp. 7 Miliar, Lalu timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR. A.A Andi Prajitno, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan tidak pernah mengundurkan diri.(red)