Lampung Selatan. gayortinews.com – Sepanjang Juli 2022, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap tujuh kurir dan pengedar narkoba di Bakauheni. Dari tujuh ditangkap, disita barang bukti berupa 26,6 Kg ganja dan 2Kg sabu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, tujuh kurir dan pengedar itu, satu diantaranya asal Kalianda, Lampung Selatan. Ada pun pelaku asal Kalianda inisial HR, pengedar 2 Kg sabu.
“HR ditangkap di wilayah SPBU Bakauheni, pelaku ini mengambil langsung dari Pekanbaru. Kemudian sabu tersangka hendak dibawa langsung ke Tangerang,” kata AKBP Edwin, Minggu (7/8/2022).
Kemudian diungkap penyelundupan 7 Kg ganja, berawal pemeriksaan di Pul Bus ALS di Desa Bakauheni, rencananya dibawa ke Bogor, Jawa Barat. Ditangkap pelaku RA, diketahui barang itu dikendalikan oleh napi di Lapas Kalianda inisial FR, sebelumnya divonis 17 tahun pidana penjara.
“Selang beberapa hari, dibongkar penyelundupan 14,6 Kg ganja dari Loket Indah Kargo di Pasar Bakauheni. Barang itu ditemukan di kendaraan paket B 9831 FXU tujuan Malang, Jawa Timur,” ujar Edwin.
Dari penyelundupan 14,6 Kg ganja itu, ditangkap dua pelaku AS dan MH. Mereka mengakui barang itu didapat dari Medan, untuk diedarkan ke Malang.
Selanjutnya, tim kembali menggagalkan penyelundupan 5 Kg ganja dari Medan dikirim menuju Denpasar, di lokasi Loket Indah Cargo. Namun saat dikembangkan, tidak ditemukan pelakunya, karena sudah kabur.
Atas penggagalan penyelundupan itu, Polres Lampung Selatan menyelamatkan diperkirakan hingga 160 ribu jiwa. Dari pemeriksaan, para pelaku ini masuk jaringan antar provinsi, karena dia mengambil ke Pekanbaru.
Hakim N