banner 728x250

Pakai Rompi Warna Pink, Mantan Kepala BP2KP Empat Lawang Langsung Ditahan

banner 468x60

EMPAT LAWANG. gayortinews.com – Kasus korupsi pengadaan umbi talas Bantaeng BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun 2015 lalu kembali menetapkan dua tersangka lagi yakni FM yang dulunya menjabat sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EM sebagai PPTK dalam pengadaan barang dan jasa terhadap umbi talas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, dua tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka Riza yang diputus pengadilan negeri Tipikor Palembang selama 9 tahun penjara.

“Atas dari pengembangan hasil persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dimana dua orang tersebut yakni FM sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EN sebagai pembuat PPTK pengadaan umbi talas,”kata Kajari, Rabu (13/7/2022).

Dikatakan oleh Kajari, pihaknya menaikkan kasus itu lagi dikarenakan dari sidang Tipikor Palembang, yang harus diadakan itu adalah bibit bukan umbi.

“Ternyata yang diusahakan dari PPTK maupun terpidana itu adalah umbinya bukan bibit karena inikan beda antara bibit dengan umbi. Demikian dengan spesifikasinya juga beda, sehingga itulah muncul kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar sesuai dengan kontrak,”kata Sigit Prabowo.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya mengembangkan kasus itu, karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 Miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggung jawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.

“Karena itulah, kita kembangkan lagi kasus tersebut, dan mendapatkan dua tersangka baru. Dan kami terbitkan surat perintah penyelidikan kepada tersangka FM dan EN,”ujarnya.

Untuk ancaman hukuman kata Sigit dikenakan pasal 2 atau pasal 3 alternatif. “Kalau pasal 2 hukumannya 2 tahun, dan jika pasal 3 hukumannya 1 tahun. Tapi kita lihat dulu hasil sidang Tipikor di Palembang kemana arahnya, terbuktinya apakah pasal 2 atau pasal 3 ,”jelasnya lagi.

Sementara itu, tersangka FM saat keluar dari ruangan Kejari, langsung memakai rompi warna pink. Bahkan saat dimintai keterangan hanya terdiam sambil menutupi wajahnya dengan tangan kiri sambil memakai masker dan langsung digiring ke mobil.

Begitu juga dengan tersangka EN, juga keluar dari ruangan langsung memakai rompi warna pink, bahkan saat digiring masuk kedalam mobil, dirinya menolak difoto oleh wartawan, serta melambaikan tangannya agar tidak di foto. (Rilis/gerhana)