Malang. gayortinews.com – PT. Kadi Internasional yang berlokasi di jalan Raya kosambi curug km 2 walahar Klari Kabupaten Karawang Jawa barat.dengan adanya temuan perusahaan mengenai perselisihan antara karyawan dengan perusahaan yang tersebar dimedia cetak atau media online.
“Berawal dari kebijakan perusahaan PT.Kadi Internasional yang dihapuskannya mengenai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apa bila pekerja dikeluarkan atau memasuki pensiun, dengan membayarkan 5 bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya diatas 10 tahun. Adanya keputusan lain yang menurut kami tidak manusiawi.” ungkap salah seorang karyawan Iwan Sutisna, saat di konfirmasi oleh jurnalis media online GayortiNews com.
Dengan memberhentikan karyawan karena kontrak masih berjalan,dan tidak mendapatkan haknya atau gaji sisa kontrak atau uang kompensasi. Kami juga ada informasi ada kabar bahwa perusahaan tersebut hengkang ke daerah Subang jawa barat. Sehingga membuat kami merasa kesal terutama dengan nasib kami dan rekan kami.
Selanjutnya karena pihak perusahaan masih memiliki kontrak hingga tanggal 31 Desember 2021. Pihak perusahaan juga mencopot plang papan nama perusahaan PT.Kadi Internasional, yang mencopot nya pada malam hari tanpa melakukan pemberitahuan kepada kami.sehingga membuat pihak karyawan ingin menemui pihak menejemen akan tetapi sulit ditemui dan berbagai banyak alasan.disebabkan pimpinan dari Departemen DPA tidak berada ditempat.karena beliau berada diluar kota tepatnya di Semarang.
Kami memutuskan untuk mengajukan langsung kepada pimpinan perusahaan PT. Kadi Internasioanal, dan membuat surat tembusan ke kantor Disnaker Ketenagakerjaan kabupaten Karawang.de gan tujuan adalah agar segera direspon oleh pihak perusahaan PT.Kadi Internasional dan dihadiri langsung oleh Moses sebagai HRD dan Lili staff personalia, Tumadi sebagai Staff keuangan, Dodi selaku Direktur operasional PT Kadi Internasional serta dihadiri juga oleh instansi,APH Polsek selaku keamanan Polsek terdekat .
Dari pertemuan kedua belah pihak juga dihadiri oleh perwakilan orang yang sama dengan masalah tambahan yakni, Himawan selaku Departemen aktiva DPA PT.Kadi Internasional, namun tetap tidak membuahkan hasil hasil kesepakatan untuk kedua belah pihak. Sehingga dijadwalkan ulang kembali untuk pertemuan selanjutnya.
Pertemuan ketiga dilaksakan kekantor Disnaker ketenaga kerjaan kabupaten Karawang. Hanya memberikan saran saja dan juga menyelesaikan permasalahan secara Internal, kembali antara karyawan dengan perusahaan. Dan mengeluarkan Notulen diskusi dengan Poin tuntutan meminta perusahaan membayar kekurangan atau sistem pengupahan untuk plant di karawang kurang dari 75% ditambah tunjangan. Sedangkan untuk di plant Cirebon yang Notabennya,cabang perusahaan PT.Kadi Internasional juga menggunakan sistem pengupahan 100% bahkan lebih ditambah tunjangan. Ini yang menurut kami tidak adil terhadap karyawan yang di plant karawang.”ungka Iwan.
Kalau memang perusahaan pailit, berbicara mengenai perudahaan pailit,tentunya dalam proses kepailitan tersebut terdapat para pekerja/buruh yang memperjungkan hak karyawan . timbulnya sebuah hak dikarenakan adanya suatu Perjanjian, dimana perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih dan para pihak harus memenuhi prestasinya.
Hak yang timbul buat pekerja, sebagai mana yang tertuang didalam perjanjian kerja diantaranya ialah hak mendapatkan gaji, Tunjangan, ataupun hak lain atas pekerja yang telah dilaksanakan oleh pekerja.mengenai hak pekerja yang terkena dampak PHK oleh perusahaan, pailit terjawab didalam pasal 47 peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ali daya,waktu kerja, dan waktu istirahat, atau Pemutusan Hubungan Kerja, dikarenakan perusuhaan pailit maka pekerja berhak Atas : Uang pesangon sebesar 0,5(Nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) kemudian, di mana letak upah pekerja dalam kepailitan …? Pasal 95 ayat (1) Undang undang Cipta kerja berbunyi : dalam hal perusahaan dinyatakan pailit,upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. “Bunyi pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan didahulukan adalah pembayaran lagi upah dan hak lainnya. Lebih lanjut selebihnya dalam putusan MK Nomor 67/Puu- xl/2013 menjelaskan bahwa ‘pembayaran upah pekerja/buruh yang tertuang, didahulukan semua hak pekerja/buruh.
(DangTriadi).