banner 728x250

POLSEK JONGKAT TANGANI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN MOBIL, PELAKU SUDAH DI AMANKAN

banner 468x60

Jongkat, Mempawah, gayortinews.com – Kepolisian Sektor Jongkat (Polsek Jongkat) Polres Mempawah sekarang ini sedang menangani kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pik up.

Kasus tindak pidana pencurian mobil ini diterima Polsek Jongkat pada Sabtu 30 Juli 2022.

Kapolsek Jongkat Polres Mempawah AKP Sihar Binardi Siagian,SH,MH kepada awak media Minggu (32/07), mengungkapkan pelapor kehilangan mobil adalah seorang petani/perkebunan bernama Sriyanto warga Rt.008 Rw.007 Kel. Tunggul rejo Kec. Gabus Kab. Grobogan. Sekarang berdomisili di pal 9 desa. Wajok hulu kec. Jongkat Kab. Mempawah.

Sihar menambahkan kejadian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 02.30 Wib , dengan TKP di halaman bengkel las sdr Yanto jl. Telok dalam Rt.001 Rw.009 Desa wajok hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah. “Persangkaan pasal 365 KUHPidana”, tegasnya.

“Tersangka adalah H bin F , warga jalan Telok dalam, desa Wajok hulu kec. Jongkat kab. Mempawah”, tandasnya.

” Saksi saksi yang dimintai keterangannya antara lain adalah Dwinov Prazicko Putra warga jl. Raya jongkat Rt.001 Rw.002 Desa jungkat Kec. Jongkat Kab. Mempawah”, imbuhnya.

Sihar manambahkan barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain berupa
satu lembar STNK mobil jenis pik up merk Daihatsu tahun 1997 warna putih Nopol B 9051 MI, dengan No.Rangka : RP3006913 dan No. Sin : 9199283 atas nama PT. Indofresh.

Kemudian satu buah kunci kontak mobil jenis pik up merk Daihatsu tahun 1997 warna putih Nopol B 9051 MI, dengan No.Rangka : RP3006913 dan No. Sin : 9199283

Dan unit mobil jenis pik up merk Daihatsu tahun 1997 warna putih Nopol B 9051 MI, dengan No.Rangka : RP3006913 dan No. Sin : 9199283

Kepolsek mengungkap kronologinya,
pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 02:30 wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 4 mobil jenis pik up merk Daihatsu tahun 1997 warna putih Nopol B 9051 MI, dengan No.Rangka : RP3006913 dan No. Sin : 9199283

Mobil tersebut terakhir diparkir dihalaman bengkel las sdr. Yanto dan diketahui hilang/ sudah tidak ada lagi sekitar jam 05.30 wib kemudian korban mencari disekitar jl. Telok Dalam dan sekitarnya namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) dan melaporkan ke Polsek Jongkat untuk ditindak lanjuti.
(Pardi M)