Palembang. gayortinews.com – Melandainya kasus Covid-19 di Palembang membuat pelajar kembali duduk di bangku sekolah. Namun kabar burung adanya praktek jual beli seragam sekolah.
Saat dikonfirmasi hal itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, praktek jual beli baju sekolah tidak diperbolehkan.
“Tidak diperbolehkan, sekolah tempatnya untuk belajar,”kata Wawako ditemui saat melakukan kunjungan di Kecamatan IT I, Rabu ( 27/7/22)
Dilanjutkannya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang keras praktek jual beli baju seragam khususnya sekolah negeri di Palembang.
“Khususnya sekolah negeri tingkat PAUD, TK, SD dan SMP kita larang. Kalau SMA penanggungjawab Provinsi. Tidak boleh ada jual beli pakaian karena sekolah sudah ada dana BOS,”tegasnya
Diakuinya para pelajar hanya di wajibkan untuk sekolah. Sedangkan untuk seragam mereka bisa menggunakan baju bekas pakai.
“Baju kan bisa pakai baju bekas, maksudnya baju yang telah di gunakan kakaknya atau keluarga masih bagus layak di pakai. Sekolah tidak boleh memberatkan masyarakat,”pungkasnya.(Suryadi)