banner 728x250

Sat Res Narkoba PolresEmpat Lawang Menangkap Sepasang Suami Istri Bandar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

banner 468x60

Empat Lawang. gayortinews.com – Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A –  69   / VII/2022/SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, TGL 30 Juli 2022.

Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 20.30 wib di

Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.

Tersangka:

Nama        : RIA IRAWAN

Umur         : 35 tahun

Pekerjaan : Petani

Agama      : Islam

Alamat      : Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang

Adapun barang bukti yang dapat 18 paket yang diduga narkotika Gol I ( satu )Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram gram.

–  1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram

–  1 (satu) buah wadah minyak rambut merk Gatsby.

–  1 (satu) buah wadah minyak rambut merk Tanco

– 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam

Pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, anggota Opsnal Sat Res Narkoba PolresEmpat Lawang  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang Suami Istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja, menindak lanjuti informasi tersebu mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat resnarkoba melakukan  penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut benar adanya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 wib Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, setelah sampai dirumah tersebut anggota opsnal dihalang halangi oleh pelaku yang sedang duduk didepan rumah sehingga  1 (satu) orang laki laki (suami pelaku) berhasil melarikan diri, lalu anggota melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan disekitar rumah pelaku, lalu ditemukanlah 1 (satu) kantong plastik yang tergantung dikusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat dibelakang rumah pelaku, setelah dibuka plastik tersebut berisi 1 (buah) bekas wadah minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 (lima) belas paket yang diduga sabu, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi 3 (tiga) paket yang diduga Sabu, dan 1 (satu) paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya a.n SUKI yang berhasil melarikan diri kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satresnarkoba polres empat lawang untuk diperiksa lebih Lanjut

Kapolres Empat Lawang AKBP.H.Helda prayitno.MM melalui kasat Narkoba AKP.Rudin suprianto,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut’ betul dindo ( ungkap kasat )

kabiro 4L gerhana riestan