banner 728x250

Satreskrim polres pelabuhan Tanjung perak berhasil ringkus komplotan dalam waktu 10 hari

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Jumat 16 Maret jam 05.00 di depan gang greges barat gang 1A terjadi pencurian dengan pemberatan curanmor dengan cara merusak kunci setir sepeda motor Suzuki Satria FU sehingga membuat korban menderita kerugian 3 juta kemudian korban melaporkan ke Polsek Asemrowo

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah Surabaya

 

“Pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini. dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari.

 

Ada orang 5 pelaku yang berhasil diamankan sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO)salah satu dari tersangka adalah residivis yang pernah masuk penjara.

Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/03/2023).

 

Kelima pelaku berinisial MPT(36) ,LK (34) , FS (20) , AGS (45) , SL (38) , AP (43)

 

Mengenai kronologi Curanmor Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai eksekutor,ada yang berperan sebagai eksekusi.

 

Aksi Curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), Ungkapnya.

 

Modus dari pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya.

 

pelaku Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

 

Barang bukti sepeda motor dikembalikan kepemilikannya langsung oleh Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Herlina.(Rendra)