Pangkalpinang. gayortinews.com – Seksi Hukum (Sikum) Polres Pangkalpinang gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Sarja Arya Racana yang dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Pangkalpinang AKP Toni Kahirul Anwar. Rabu (27/7).
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar serta dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Polres Pangkalpinang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan personel setiap satuan, bagian dan seksi di Polres dan Polsek jajaran.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Personil Sikum menyampaikan materi sosialisasi hukum tentang Perpol No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol No 6 tahun 2018 tentang perubahan atas perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, penceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Widodo menjelaskan bahwa dilaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Pangkalpinang tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri dan tata cara pengajuan perkawinan dan penceraian bagi Personel Polri.
”Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan secara Rutin sebagai bekal dan menambah pengetahuan kepada personel, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat, ” Ucap Kasi Humas.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polres Pangkalpinang.
Terakhir, Kasi Humas menambahkan ,“ dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, semoga anggota bisa mendapatkan pengetahuan baru serta harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat personil Polres Pangkalpinang paham dan up date aturan hukum, ” tutupnya. (Redi S.)