banner 728x250

Sengketa Lahan Tanah Tambak Wedi Kenjeran Surabaya

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Jumat 9 september 2022 Impi Yusnsndar S.Sos.SH.MH menyampaikan dihadapan awak media tentang perkara th 1977 kepemilikan tanah adalah R.sutopo kemudian R.sutopo meninggal pada tahun 1994 tanggal 3 Maret .

Menurut hukum bahwa tanah ini akan jatuh langsung ke hak ahli waris namun di periode berikutnya ternyata tanah ini dijual oleh sendang ngawiti (mengaku sebagai istri R.sutopo)yang mengaku ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah di bawah tangan.ucapnya.

saya sudah melakukan cek yang dia menyampaikan bahwa lahir di Pacitan saya ke kelurahan Pacitan tempatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo di desa Cokro kembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin abniwijoyo dan sendang ngawiti binti izam tidak pernah tercatat di desa tersebut.kata kuasa hukumnya

Saya melakukan ke dukcapil Pacitan bahwa di dukcapil Kabupaten Pacitan menyatakan kedua orang yang disebutkan tadi yang mengaku-ngaku pernah menikah tidak terdaftar sebagai penduduk sipil di wilayah Kabupaten Pacitan.kata kuasa hukumnya

Selanjutnya saya bertanya kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Pacitan di kecamatan Ngadirejo menyatakan dalam surat resminya bahwa yang bersangkutan berkas-berkasnya tidak ditemukan di KUA terkait pernikahan mereka.kata kuasa hukumnya

maka dengan demikian peralihan hak ini dari sendangwati yang mengaku ngaku sebagai seorang istri kepada pihak yang namanya budi suratman itu adalah peralihan yang cacat hukum.ucapnya

Proses jual beli berikutnya adalah batal demi hukum apalagi hibah ke walikota Surabaya khususnya dan kota Surabaya pada umumnya selaku pemerintahan adalah cacat hukum dan tidak sah karena itu semua perolehan yang diperoleh oleh pt griyo mapan(widodo) serta pemkot, mereka-mereka memperoleh tanah Ini tidak sah .Ucap kuasa hukum

Gugatan kami dalam perkara nomor 1090 menyatakan bahwa perbuatan mereka-mereka adalah perbuatan melawan hukum(PLH) yang sah .katanya

Sendangwati menjual tanah ke Karsadi(makelar tanah)tergugat 3-7,karsadi menjual lagi ke pt griyo mapan,lalu pt griyo mapan bermain dengan pemkot .Mereka merekalah yang kami tuntut kata Impi Yusnandar.

Penguasaan ini sudah dari 2015 masa jabatannya Risma walikota surabaya

Hukum ini harus tegak lurus karena akan merugikan masyarakat kalau hukum ini tidak tegak dan tegaknya hukum salah dan benar ,itu ditentukan oleh institusi pengadilan karena itu kita sangat bergantung kepada pengadilan.kata kuasa hukum

Legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 itu sudah disebutkan di dalam letter c dan juga sudah ada Kretek Desa sebagai bukti .pungkas Impi Yusnandar. (R.Anjar)