Yogyakarta. gayortinews.com – Aliansi Mahasiswa Untuk Bantul (AMUBA) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP) bertempat di 0 km bantul (perempatan klodran bantul) Sabtu, (23/07/2022).
Aliansi AMUBA ini terdiri dari BEMNUS DIY, SEMMI Cabang Bantul dan BEM PT NU Korwil DIY.
Aksi ini dilakukan melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Maka dengan ini, Aliansi Mahasiswa Untuk Bantul (AMUBA) D.I Yogyakarta, merespon segala bentuk problematika yang terjadi di negri tercinta ini, demi merawat kesatuan dan persatuan bangsa.
Koordinator Aksi Syafaat Taslim, menyampaikan bahwa AMUBA ini menjadi kado dari mahasiswa untuk bantul, mengingat beberapa hari yg lalu kita memperingati hari lahir bantul yang ke 191
harapannya semoga kedepannya bantul bisa lebih jaya lagi. dan bantul bisa lebih bersih lahir dan batin, artinya bersih kotanya dari sampah dan bersih daerahnya dari paham-paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila.
Tambahnya, paham radikalisme semakin menjamur di kampus-kampus yg ada di daerah bantul. ajaran-ajaran dan doktrin ideologi yg bertentangan dengan pancasila seakan bisa berkembang dengan mudah. padahal bantul ini terkenal dengan kota yg religius di buktikan dengan banyaknya jumlah pesantren di daerah ini. timbul pertanyaan kemana stakeholder DIY khususnya daerah bantul? apakah mereka tidak tau menau, atau pura-pura tidak tau?. lalu terkait problematika sampah di tpst piyungan masih belum di tuntaskan, saudara kami di sana di paksa sehat dalam lingkungan penyakit.
“Dan juga tuntutan tentang RKUHP, masih banyak pasal-pasal yg kontroversial, multitafsir dan tidak memihak kepada rakyat. maka dari itu kami mendesak kepada pemerintah untuk melibatkan publik dalam perancangan hingga pengesahan RKUHP,” Tegasnya.
*Adapun Tuntutannya*
1. Mendesak Stakeholder DIY khususnya bantul untuk melakukan langkah strategis dalam menangkal paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila (Khilafah, radikalisme dan intoleransi)
2. Pemerintah DIY khususnya bantul lebih tegas dalam melakukan penjaringan dan penyeleksian dalam menempatkan stakeholder, khususnya ASN.
3. Cabut pasal 218, 274, 240, 241 dan revisi pasal 418.
4. Meminta dengan tegas kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk merevisi pasal-pasal yang kontroversial dan melakukan transparansi sertaelibatkan publik dalam pembentukan hingga pengesahan RKUHP.
5. Melakukan pengelolaan sampah yang baik dan tepat agar terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan nyaman untuk dihuni oleh masyarakat.
6. Memperbaiki akses jalan guna mempermudah mobilitas masyarakat untuk melakukan kegiatan setiap harinya.
7. Menjaga dan mengawasi segera kegiatan pengelolaan sampah agar tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup masyarakat.
8. Menertibkan suatu kebijakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup sesuai amanat pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
9. Mengabulkan tuntutan-tuntutan di atas.
“Gerakan ini akan terus berkelanjutan sampai suara kami didengar oleh pemerintah,” Pungkasnya Taslim Koordinator Aksi.
(Sholeh Jamalullail)