banner 728x250

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun Anggaran 2022

banner 468x60

Karo. gayortinews.com – Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di-6 sekolah. Selama satu Minggu dimulai Kamis 28 Juli – Kamis 4 Agustus 2022, di hari pertama sosialisasi di adakan di Aula SMAN 1 Berastagi hari kedua di SMKN 1 Berastagi di hari ketiga aula SMAN 1 Tigapanah hari ke 4, di aula sekolah SMAN 1 Barusjahe hari ke 5 di aula SMPN 3 Berastagi dan penutup di aula SMPN 1 Tigapanah. Dan masing masing kegiatan di ikuti 75 Siswa dan 5 orang guru pendamping.

Sosialisasi pencegahan perkawinan pada anak tahun anggaran 2022 ini dengan sub kegiatan, advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan Kabupaten/kota. Di hari yang ke -4 dilaksanakan di SMAN 1 Barusjahe,Selasa 02 Agustus 2022, yang di hadiri oleh narasumber dari dinas kesehatan kabupaten Karo ibu Irna milala dan Ketua pengadilan agama kabupaten Karo ibu Sri Armaini. Beserta Panitia kegiatan Kabid pemberdayaan perempuan dan anak (PPA) ibu Aknes br Tarigan dan Tim kerja.

Sebagai narasumber dr.irna milala dari dinas kesehatan menerangkan di season yang ke II Tentang kesehatan kepada anak dalam perkawinan dini. Dampak kesehatan pada perkawinan anak terutama untuk alat reproduksi yang belum sempurna sehingga bisa mengakibatkan kematian pada ibu maupun anak. Dan secara mental juga mereka belum siap sehingga bisa mengakibatkan depresi. Yang mengakibatkan perceraian sangat tinggi di samping tanggung jawab belum ada, sehingga banyak mengalami KDRT ini secara umumnya dan dari kesehatannya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan usia dini akan mengakibatkan angka stunting yang tinggi karena mereka memang belum siap mempunyai anak.ujar kadis kesehatan.

Pencegahan perkawinan dalam perspektif hukum positif di Indonesia di bawakan ibu Sri Armaini dari ketua pengadilan agama. Menghimbau kepada siswa-siswi sekolah SMA negeri 1 barusjahe untuk mengetahui bahwa undang-undang nomor 1 tahun 1974 diperbaharui menjadi UU Nomor 16 tahun 2019, menetapkan usia perkawinan di atas 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Melihat data 2 tahun terakhir ini di pengadilan negeri agama bahwa dispensasi perkawinan sangat melonjak di pengadilan negeri Kabanjahe itu karena pandemi mungkin faktor dari keluarga faktor usia maupun keluarga yang mengalami krisis ekonomi. Yang mengakibatkan adik-adik tidak sekolah dan terbujuk rayuan hingga mengakibatkan perkawinan di usia dini terjadi. Dan terutama kepada adik-adik agar tidak terbawa arus dalam dunia medsos karena di mana media sosial ini adalah salah satu hal yang sangat cepat dan instan, Jadi mari bersama kita ambil sisi positifnya di media sosial dan ambil pelajarannya.ujarnya

Sebagai penyelenggara kegiatan dari dinas PPPAPPKB menjelaskan bahwa sosialisasi ini berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2021 tentang pemberdayaan perempuan dan anak. Dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan supaya anak-anak lebih mengerti dan mengetahui apa dampak dari perkawinan dini baik dari segi kesehatan maupun dari segi bahaya dan dampak dari perkawinan usia dini.ujar ibu Aknes br Tarigan.

(Deddybangun)