banner 728x250

Tangki solar Jawa tengah BBM di amankan polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Tersangka terdiri dari empat orang pelaku yakni CS perempuan 50 tahun Jakarta ,RK lelaki 34 tahun Banyumas , YD lelaki 41 tahun Tegal,DN 17 tahun Indramayu .

CS sebagai direktur PT bmn menyuruh sopirnya SDN dan RW menggunakan alat pengangkut truk tangki untuk mengangkut BBM yang di subsidi jenis blue diesel solar sebanyak 8 kL dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga rp8.500 per liter ke kapal tugboat  yang bersandar di pelabuhan Nilam Tanjung perak Surabaya tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah.

Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB sewaktu melakukan pengawasan di pelabuhan Nilam Tanjung perak Surabaya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengisian BBM yang disubsidi jenis biodiesel b30 BBM solar diduga subsidi ke kapal.

Kasat Reskrim polres pelabuhan Tanjung perak Arief Ryzki Wicaksana S.I.K.,M.SI mengatakan atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pemeriksaan kemudian sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk tangki tahun 2015 warna putih biru nakal z9118tc berisi biodiesel b30 BBM solar sebanyak 8000 liter ,selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

Tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan truk tangki merk Isuzu jenis Lex truk dam tahun 2015 warna putih biru nomor polisi z9118tc berisi BBM solar sebanyak 8000 liter beserta kunci untuk kontak dan STNK, 1 bandel dokumen pengiriman BBM solar yang di subsidi 8000 liter terdiri dari do, BL ,surat jalan dan invoice dari PT Bentang Mega Nusantara ,1 bendel bukti penjualan bulan Maret 2023.

legalitas perusahaan PT bentang Mega Nusantara 4 buah handphone satu buah laptop satu buah printer dan dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah(Rendra)