banner 728x250

TERJEBAK HUTANG BIDAN Di BANDAR LAMPUNG GELAPKAN 8 MOBIL RENTAL

banner 468x60

Bandar Lampung. gayortinews.com – Oknum bidan berinisial DA (43) diamankan, setelah melakukan tindak pidana penggelapan 8 unit mobil di Bandar Lampung, Rabu (3/8).

DA diamankan berdasarkan laporan dua orang korban (yang tak lain pemilik rental mobil) ke Markas Polsek Teluk Betung Selatan. Salah satu korban yang kehilangan 1 unit mobil, sedang lainnya kehilangan 3 unit mobil sekaligus.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Polsek Teluk Betung Selatan mendapati ada 8 mobil yang digelapkan Bidan DA tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, bidan DA melakukan penggelapan dengan modus rental mobil yang kemudian dibawa kabur.

“Setelah berhasil bawa kabur mobil, DA menggadaikan ke HR (28) warga Bandar Lampung, dengan biaya gadai antara Rp 2,5-3 juta per unit,” kata Ino saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan melakukan penangkapan terhadap Bidan DA di kediamannya di Kecamatan Bumi Waras.

“Kita dapati dia ada di rumahnya, kita langsung melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari 8 mobil yang dibawa kabur dan digadaikan Bidan DA, ada 4 yang saat ini berhasil diamankan Mapolsek Teluk Betung Selatan.

“Ada 4 unit yang sudah kita amankan. Sedangkan, lainnya belum dilakukan pengejaran,” kata Ino.

Empat unit mobil yang turut diamankan yaitu mobil Toyota Calya warna Silver nomor polisi BE 1712 CV, mobil Toyota Calya warna hitam BE 1821 CV, mobil Toyota Calya warna oranye metalik, dan mobil Daihatsu Xenia warna hitam BE 1962 FB.

Akibatnya, 2 tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dari pengakuannya, DA melakukan penggelapan mobil karena butuh uang. Pasalnya, ia terlilit utang dan tak mampu membayar utang.

Hkim N