Empat Lawang. gayortinews.com – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) khusnya di Kecamatan Tebing Tinggi mulai akan diberlakukan di 3 ruas jalan Tebing Tinggi pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengatakan, pada 1 Januari 2023 mendatang, kamera ETLE yang berada di tiga titik jalan akan beroperasi dan akan memulai tilang elektronik.
“Pada 1 Januari 2023 pemberlakuan tilang ETLE akan diterapkan di Kabupaten Empat Lawang, kita sudah memasang kamera ETLE di 3 titik jalan, yakni 1 di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Kantor Pemkab Empat Lawang, 1 lagi di Jalan Poros dan 1 di persimpangan jalan Tanjung Beringin Tebing Tinggi, Kamis (21/7/2022).
Kasatlantas menyatakan pihaknya sedang melakukan sosialisasi dalam pemberlakuan tilang elektronik di Empat Lawang
“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya