banner 728x250

Tim Gabungan Ditres Narkoba Dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Dari Perairan Selat Malaka

banner 468x60

Labuhan Batu, gayortinews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti,SIK,melalui PA Kasi Humas Iptu.Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika sabu ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera,(22/07/2022),selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Sampan Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.

Sejak tanggal 23 Juli 2022 hingga tanggal 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP.Martualesi Sitepu,Kanit I Iptu.Eko Sanjaya,Kanit II Subdit II Ipda.Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP.Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Agus Salim(37) dan Jainal Arifin(46),kedua tersangka Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan kedua tersangka(Agus Salim dan Jainal Arifin)dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu,seperti disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti,SIK,melaui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu.Elimawan Sitorus,Kanit I Iptu.Eko Sanjaya,Kanit II Ipda.Sujiwo Satrio,Kaurmintu Ipda.CH.Suhartono,Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsi 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang,adapun barang bukti yang disita dari Kedua tersangka yaitu 1 Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255.4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika Sabu berat 3.603.34 Gram Netto dan 1 Unit Sampan Boat bermesin dompeng 6 PK,1 gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.

(FFS)