banner 728x250

Tonny Laos Adik Mantan Bupati Morotai Hadiri Sidang Sebagai Saksi

banner 468x60

Tobelo. gayortinews.com – Terkait dengan sidang kasus mafia tanah yang melibatkan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan kawan-kawan (Dkk), di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pada Kamis (23/6) dihadiri langsung oleh Tonny Laos yang adalah adik kandung dari mantan Bupati Pulau Morotai.

Kehadiran Adik mantan Bupati Pulau Morotai dalam sidang beragendakan keterangan saksi dan terdakwa tersebut itu, tidak lain untuk menghadiri sidang sebagai saksi dan sekaligus posisi korban penipuan penjualan tanah kepada dirinya yang dilakukan oleh Rusminto Pawane Dkk.

Saya hadir sebagai saksi dan juga selaku korban kena penipuan oleh Rusminto Pawane dan kawan-kawan,” jelas Tonny Laos, kepada sejumlah wartawan di depan ruang persidangan PN Tobelo.

Sementara itu, sesuai amatan media, dalam sidang lanjutan karena sempat di skorsing beberapa menit, Rusminto Pawane beserta tiga terdakwa lainnya diantaranya, Suhari Lohor yang juga Anggota DPRD Pulau Morotai, Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang dalam sidang lanjutan ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan sangat berbelit-belit dalam memberi keterangan mereka dihadapan Majelis Hakim Ketua yang didampingi dua orang Hakim Anggota.

Seperti dalam pertanyaan JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Surandal yang hadir selaku JPU pertanyaannya kepada Rusminto Pawane, “Pernakah? Tonny Laos, meminta membuat surat jual beli terhadap saudara Rusminto Pawane selaku terdakwa saat ini”. Tetapi, jawaban yang dilontarkan Rusminto menurut JPU sangat jauh dari maksud pertanyaan alias berbelit-belit.

Bahkan Rusminto juga diminta menjelaskan oleh JPU siapa pemilik tanah sebenarnya?, dan dengan kaku Terdakwa menyebut Suhari Lohor, pertanyaan pun singkat dilontarkan JPU ke Suhardi. Dan para terdakwa langsung meminta kepada Kuasa hukumnya menjelaskan selanjutnya dengan rasa kaku dan sedih.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ketua DPRD sebelum ditutup sidang para terdakwa Rusminto Pawane, Suhardi Lohor, Yohanes Kaletungan dan Sofya Eteke mengaku sedih dan menyesal atas perbuatan itu.

Terpisah, usai sidang Kajari Morotai, Sobeng Surandal, dia optimis selaku JPU dimana para Jaksa Kejari Morotai terlibat dalam tim langsung meyakini pihaknya telah merampung dan melengkapi semua bukti para saksi dan terdakwa.

“Keterangan saksi terdakwa sehingga kami yakin sudah kantongi dua alat bukti dan cukup membuktikan soal perbuatan penipuan yang dilakukan para terdakwa sesuai KUHAP 378 Junto 55 Ayat 1,” ungkap jelas Kajari yang hadir selaku JPU.