Surabaya || gayortinews.com – Perkara pidana yang melibatkan 3 orang terdakwa, Terry Immanuel Yoseph Winarta anak dari pemilik Showroom Tiodenis Winarta, bersama 2 orang karyawan Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya, Tri Tulistiyani binti Soemadi dan Joko Rianto bin Wagiman (alm), diungkap oleh saksi fakta diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi pertama Usnia staf admin showroom bernama Manna Mobil salah satu saksi dari saksi Milka Sari (adik Ajub pemilik mobil mewah Porsche) Memberikan keterangan dipersidangan sebagaimana pengakuannya, saat melihat dengan jarak dekat, peristiwa kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didalam Showroom, hanya terjadi peristiwa keributan antara Terry dengan Lauw Shirley Andayani (pelapor/korban).
“Ya saat itu ko Terry teriak mengusir Shirley, Keluar kau dari sini keluar kau keluar, dia (Shirley) merekam video sambil lari,” ujar saksi usai ditanya Rolland E Potu bersama tim pengacara Mariono Simajuntak, selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan soal kata-kata yang dikeluarkan terdawa Terry. Senin (19/12).
Selanjutnya, Rolland Potu pun kembali menanyakan kepada saksi Usnia terkait apakah benar 3 terdakwa ada melakukan penganiayaan terhadap pelapor Shirley, Namun saksi saat melihat keributan mengaku tidak melihat adanya penganiayaan.
“Sepengetahuan saksi ada kah 3 terdakwa melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban,” tanya penasehat hukum terdakwa secara tegas.
“Enggak ada sama sekali,” beber saksi Usnia membuat terheran hakim ketua Dr Sutarno yang mengatakan koq berbeda keterangan dengan pelapor.
“Kemarin saksi korban sudah kita periksa, Mengaku ada luka,” pungkas hakim terlama di PN Surabaya hampir 3 tahun bersidang, sebelumnya berpesan kepada saksi ‘Jangan Ada Dusta Diantara Kita’.
Kemudian giliran Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengajukan pertanyaan kepada saksi a De Charge
“Ada enggak kata-katanya ambil hp nya itu dia rekam rekam, dia rekam mundur-mundur katanya enggak boleh merekam kenapa kalau dia pergi kenapa, kan dia enggak bawa uang dan belum bawa apa apa, Emang kenapa divideo ada undang-undangnya yang melarang memvideokan orang?,” tandas Suparlan langsung disambut Usnia.
“Karena dia melakukan keributan dia memancing ko Terry,” terang saksi, yang diperjelas jaksa dengan mengatakan melakukan keributan memancing emosinya Terry sehingga Terry emosi dan mengusir.
Diketahui, Kasus bermula ketika Shirley datang ke Showroom Manna Mobil, dengan membawa BPKB mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro senilai Rp 1,4 Miliar lebih, Sementara menurut informasi yang diperoleh jika diduga kuat Shirley hanya berurusan dengan Ajub soal masalah uang senilai Rp 250 Juta yang dituntut Shirley.
Mobil mewah Porsche warna kuning milik Ajub diketahui sudah terparkir di Showroom milik Terry, Rencananya akan dijual Ajub kepada Terry dengan harga sekitar Rp 1,4 Miliar uang tersebut untuk menyelesaikan peemasalahan uang dengan Shirley, Namun saat Shirley yang datang lebih dulu sebelum Ajub tiba di Showroom milik Terry, Ternyata sudah terjadi keributan, Pasalnya, Pelapor yang memiliki nama lengkap Lauw Shirley Andayani Loekito diduga mendesak dan meminta Terry untuk mentransfer segera uang sebesar Ro 250, Padahal Terry sudah menyampaikan agar menunggu Ajub datang.
Sehingga terjadi perdebatan lalu Terry mengusir Shirley yang kemudian membalikan badan sambil berjalan mundur Shirley memvideokan Terry, Lalu karena tidak terima divideokan Terry pun berusaha merebut handphone agar tujuan tidak memvideokan.
Karena emosi, Shirley pun menelpon temannya bernama Oyong Abdillah (saksi) ternyata seorang anggota Polri penyidik Polrestabes Surabaya, Shirley bertujuan meminta bantuan yang kemudian Oyong sebagaimana kesaksian dirinya dipersidangan, Sebelum datang ke TKP Oyong mengaku menelpon Raymond Benyamin Novindra agar datang kelokasi.
Lebih lanjut karena akibat peristiwa ini, Dikabarkan Ajub pun kemudian melaporkan Shirley Ke Polda Jatim, dengan nomor laporan polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, atas tuduhan pasal penggelapan mobil.