banner 728x250

Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek dan lapuk Masih Berkibar di Kantor Kepala Desa Sri Tanjung

banner 468x60

Muara Enim, gayortinews.com. – Sumsel Senin/17/okt/2022.

Diduga GUPRAN, Selaku kepala Desa Seri tanjung Telah Melecehkan lambang Negara republik Indonesia, Pasalnya Bendera merah putih yang Sudah Robek dan kapuh masih terpasang di tiyang bendera di kantor Kepala Desa Seri Tanjung Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Berdasarkan Temuan Awak Media pada hari Senin, tanggal (17)okt/2022. sekitar ,pukul,2,wib, begitu awak media melakukan konterol Sosial, sesampai di kantor Kades Sri Tanjung Langsung terlihat bendera yang masih berkibar di kantor tersebut ,warnanya sudah lapuk dan robek, bendera tersebut masih berkibar jelas terlihat dari kasat mata.

“Kepala Desa Seri Tanjung Sat di Kumfermasi oleh awak media pertama iya tidak ada jawab nya, sekitar pukul delapan( 8) Malam ia menjawab melalui pia WhatsApp GUPRAN mengatakan dengan alasan “,Mungkin Perangkat Desa tadi salah pasang bendera itu Padehal di kantor itu masih Ado yang baru”, terang kepala Desa Seri tanjung kepada awak media melalui pia, SMS, WhatsApp.

lanjut awak media kumfermasi dengan Sekcam Semende Darat Tengah, Riswan Sat di Kumfermasi melalu WhatsApp besok pagi akan di sampai kan dengan kepala Desa Seri tanjung, ucapnya.

Berdasarkan UUD Yang tertera di bawa ini barang siapa Sengaja atau tidak sengaja memasang bendera merah putih lambang negara Republik Indonesia yang warnanya sudah lapuk dan robek maka bisa di karnakan sangsi,seperti UU yang Ter tulis di bawa ini.

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Pungkasnya.

(Rahman)