Surabaya.gayortinews.com – Kamis 10 November 2022,empat pelaku yang sudah saling kenal dan mereka tinggal di satu kelurahan yang sama. Keempat pelaku bernama Muhammad Romli Bin damiri , Muhammad zahrowi bin huber , Muhammad Andri bin Junaedi , Arif Setiawan bin Herman pelaku melakukan ngopi bareng di daerah jalan Kunti Surabaya
Setelah selesai acara ngopi sekitar pukul 22.00 mereka Berencana untuk mencari sasaran yang akan dilakukan curanmor
Mereka berempat setelah sampai di depan Jalan Gebang wetan 29 B melakukan aksinya mencuri satu buah unit sepeda motor Vario warna merah hitam dengan nopol l 4920 LN milik saudara Muhammad Andi Prasetya dengan merusak kunci kontaknya
Di dalam aksinya keempat tersangka melakukan pencurian di ketahui oleh anggota Buser Sukolilo yang sedang melaksanakan tugas kreng serse.
melihat kejadian itu korban berteriak maling-maling sehingga membuat 4 para pelaku residivis itu melarikan diri berpencar namun berhasil ditangkap oleh tim buser reserse Polsek Sukolilo di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Sukolilo iptu Hedjen Oktianto SH
Di hadapan penyidik mereka berempat mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di wilayah hukum Surabaya
Barang bukti yang diamankan satu buah unit motor Vario , satu unit motor Revo , dua buah kunci duplikat , dua buah kunci l , satu buah anak kunci , tiga buah kunci pas.
Gerak cepat yang dilakukan oleh Kanit Reskrim yang baru dalam menangani suatu tindakan kasus pencurian kurang dari satu kali 24 jam para pelaku sudah dapat ditangkap
para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sukolilo dan di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan pidana penjara 5tahun.(Anjar)