banner 728x250

Kasus Internal PT. Hyper Mega Shipping, Rp 128 Juta Digelapkan Direktur Tuntut Karyawan Rp 800 Juta

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Tuduhan kasus penggelapan uang dalam jabatan di perusahaan PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya perumahan Pantai Mentari Blok J/37 RT/RW 02/04 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, terhadap Gusti Dimaz Putra S selaku karyawan kini dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang berlangsung diruang Kartika 2, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi masing masing bernama Christian Frits Carel (mantan karyawan bagian supervisor), dan Panca Putra (karyawan bagian kirim), serta Rudy Oetoro (Dirut Perusahaan).

Dari keterangan saksi saksi yang disampaikan, Membuat tanda tanya bagi majelis hakim maupun Utcok Jimmy Lamhot,SH,MH selaku penasehat hukum terdakwa, sebab selain tidak sesuai dalam isi BAP polisi terkait jabatan saksi Christian yang mengaku sebagai staff operation, namun di BAP hakim ketua menyebut tertulis Supervisor.

Begitu juga dengan keterangan Rudy selaku Direktur Utama PT Hyper, Dihadapan hakim terungkap jika terdakwa awalnya diminta ganti kerugian uang perusahaan sebesar Rp 800 Juta turun hingga Rp 400 Juta namun sebagaimana dalam dakwaan jaksa jika terdakwa hanya menggelapkan sejumlah uang Rp.128 Juta an saja.

“Jabatan saksi di BAP tertulis Supervisor mengapa sekarang mengaku hanya staff operation mana yang benar keterangan di BAP atau dipersidangan, saksi juga pernah ada terima uang, itu untuk kepentingan perusahaan atau pribadi,” tanya hakim ketua kepada saksi Christian, Kamis (29/9).

“Saksi Rudy, Kenapa saksi meminta uang pada terdakwa sebesar 800 juta terus turun jadi 400 juta, padahalkan hanya 128 juta saja yang digelapkan terdakwa uang perusahaan,” lanjut hakim menanyakan pada saksi Direktur perusahaan sebagai pelapor.

Untuk diketahui, Terdakwa yang dipercaya sebagai kepala cabang di Surabaya, Membantah tidak benar sebagian keterangan saksi saksi, Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 374 KUHPidana pasal yang merupakan kasus penggelapan dalam jabatan. (Red)