banner 728x250

SAT NARKOBA POLRES SUKABUMI KOTA BERHASIL MERINGKUS 34 PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN OBAT OBATAN BERBAHAYA

banner 468x60

Sukabumi || gayortinews.com – Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di ringkus oleh sat narkoba polres Sukabumi kota sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (tempat kejadian perkara) berhasil di amankan dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolres Sukabumi kota AKBP SY ZAENAL ABIDIN Membenarkan pengungkapan kasus penyalagunaan Narkoba oleh jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi kota ,Selasa (4/10/2022) siang.

Sat narkoba polres Sukabumi kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara Narkotika psikotropika maupun obat obatan berbahaya dengan mengamankan 34 tersangka”ungkap AKBP SY zaenal Abidin di hadapan awak media.

“Dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti yang dapat kami amankan ,sabu seberat 170,32 gram ganja kering sebanyak 18,69 gram,obat berbahaya ,11,676 butir,psikotropika sejumlah 219,butir dan barang bukti lainya berupa 33 unit handphone,3 buah alat hisap ,8 unit timbangan,2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 ribu rupiah “sambungnya

Kepada wartawan,AkBP SY Zaenal abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil di aman kan tersebut bernilai ratusan juta rupiah

 

“Dari barang bukti tersebut apabilah di uangkan memiliki nominal sejumlah 373 jt lebih dan dari pengungkapan ini dapat di simpulkan oleh para penyidik bahwa sat narkoba polres Sukabumi kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari calon penggunanya ” paparnya

Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalagunakan narkoba tersebut.

“Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer,bertemu,melakukan kegiatan arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat -tempat yang telah di tentukan”terangnya

Adapun pasal yang di terapkan terhadap para tersangka mengacu pada undang undang NO 35 tahun 2009 ,tentang narkotika dengan pasal 111,112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup.mengacu pada undang undang NO 5 tahun 1997 tentang psitropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,serta pasal 196,197 undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”tandasnya@Nur Yasin