banner 728x250

Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu Dan Pencuri Seng Milik KUD Desa Tanjung Pasir

banner 468x60

Labuhanbatu, gayortinews.com – Kapolres Labuhanbatu Akbp.Anhar Arlia Rangkuti,SIK,melalui Kepala Bagian Operasi Satres Narkoba Iptu.Elimawan,SH,menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sumatera Utara.

Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualuh Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba dikampung mereka.

Mendapatkan informasi tersebut,Personil Polsek Kualuh Hulu bersama Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung gerak cepat,melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dilapangan dapat ditangkap 1 Orang pelaku inisial HA,(30/9/2022).

Dari HA disita barang bukti(BB)berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0.13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0.03 gram,1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagi alat hisap/bong,1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong dan 2 buah plastik klip.

Terhadap tersangka HA dikenakan pasal 114(1),Subs pasal 112(1) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu-Kabupaten Labuhanbatu Utara turut diamankan 3 Orang yakni YDH(46),RZ(27),dan SAL(27),ketiganya merupakan Warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan-Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara,dan saat dilakukan test urine,ketiganya positif metafetamine(sabu),namun tidak ditemukan barang BB nya.Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

(F.Simanjuntak)