banner 728x250

Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Halut, Komnas HAM Perempuan Gelar Sosialisasi

banner 468x60

Halmahera Utara || gayortinews.com – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 di Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan menggelar Sosialisasi untuk menjawab tantangan dan peluang guna membentuk kerjasama dari berbagai pihak di Halmahera Utara yang bertempat di Hotel Marahai Park, Sabtu (22/10/2022).

Andi Yantriyani, Ketua Komnas HAM Perempuan saat diwawancara awak media ini mengatakan, Persoalan kekerasan seksual dan kekerasan secara umum terhadap perempuan dari waktu ke waktu terus meningkat, persoalan ini merupakan keprihatinan kita bersama untuk mengawasi dan melindungi korban.

“Sehingga, korban merasa aman dan nyaman untuk berani menceritakan situasinya dan berani meminta pertolongan kepada kita semua atas keadaan yang dialaminya. Karena itu kita perlu untuk bekerjasama dengan efektif dan optimal supaya dukungan yang butuhkan oleh korban dapat kita berikan”, jelasnya Andi. Jumat (21/10/2022).

Menurut Andi, Halmahera Utara adalah daerah kepulauan dan proses hukumnya masih secara sentral di ibukota kabupaten. Sehingga dalam proses hukum terkait kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan akan menjadi waktu yang panjang. Maka konsep yang dapat diambil untuk mempermudah dalam proses hukum ini ada dua konsep yang menjadi alternatif yang efektif yaitu Rumah Tinggal/Singgah dan Rumah Aman untuk korban.

“Sehingga, dengan adanya rumah tinggal/Singgah dan Rumah Aman bagi korban seksual atau kekerasan ini. Rumah ini diperuntukkan untuk melindungi korban dari ancaman pelaku dan keluarga yang tidak setuju dengan sikap korban untuk melaporkan kasusnya. Sehingga dengan adanya perlindungan dan pengawasan itu korban merasa aman dan proses hukum juga berjalan dengan lancar”, katanya.

Andi juga mengatakan, Halmahera Utara pada tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sangat tinggi. Oleh sebab itu, Pertemuan dalam sosialisasi hari ini (22/10) dimaksudkan untuk bersama-sama mengenali tantangan dan hambatan serta peluang kita untuk membangun kerjasama dengan semua pihak baik Pemerintah Daerah, DPRD, Polres, Kejaksaan dan para aktivis pemerhati perempuan yang ada di Halut.

Sehingga, apa yang telah didiskusikan hari ini bisa kita tindaklanjuti bersama semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD sebagai pengambil kebijakan yang menurut informasi saat ini sedang melakukan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan bantuan Hukum terhadap perempuan korban seksual maupun kekeras lain di Halmahera Utara.

“Jadi kita perlu mengoptimalkan proses legislasi dan implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada termasuk Peraturan daerah”, ungkapnya.

Saat ditanya awak media ini terkait kasus dugaan pemerkosaan, Apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, padahal kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian…?, Ketua Komnas HAM Perempuan Andi Yantriyani dengan tegas mengatakan, kasus pemerkosaan adalah kasus pidana murni yang tingkatan kejahatan luar biasa sehingga kasus ini tidak dibolehkan diselesaikan diluar pengadilan atau penyelesaian secara kekeluargaan.

“Karena, penyelesaian secara kekeluargaan memiliki kecenderungan korban akan menjadi korban lagi, sebab penyelenyelesaian tersebut tidak memberikan kepuasaan terhadap diri korban dan juga kemungkinan bukan atas kemauan korban tersebut dan tidak ada efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku juga kemungkinan besar akan terus melakukan aksinya ini”, tegasnya, Andi.

Sambungnya lagi, “Kami dari Komnas HAM Perempuan akan melakukan peninjauan kembali untuk melihat apakah ada kasus dugaan pemerkosaan di Halut yang diselesaikan diluar pengadilan atau secara kekeluargaan”.

AR Tjereni