banner 728x250

Tangis Korban Penipuan Puluhan Miliar, Pertanyakan Mantan Residivis Tidak Ditahan 

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Lim Melina sebagai korban kasus penipuan emas 31 Kilo, senilai Rp 17.5 Miliar lebih menangis dipersidangan, Saat dihadirkan sebagai saksi pelapor atas perkara terdakwa Eksi Anggraeni, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati, Rakhmad Hari Basuki, Di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dia bawa uang sak koper kalau beli jangan melalui devi lagi, melalui saya aja,” kata Melina dipersidangan yang mengutip pesan eksi sebelum kasus terjadi, Kamis (3/11).

Lim Melina, Juga membeberkan hasil jerihpayanya selama 30 tahun mengumpulkan uang dengan menjual emas di Krian.

“30 tahun saya kerja mencari uang sendiri habis ditipu, Tidak ada saya terima kembalian uang matur nuwun bapak kalau ada saya terima, Saya pedagang emas pak 30 tahun Saya enggak bujuk pak, enggak selamat saya kalau bujuk tujuh turunan,” ungkapnya kepada Jaksa Hari sambil menangis didepan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, dan sempat menambahkan jika permintaan terdakwa Eksi minta kepada melina supaya tidak ditahan.

Lebih lanjut, Jaksa Hari berpesan kepada saksi korban soal keterangannya agar dipakai dipersidangan.

“Kalau fakta persidangan memang ada lebih (nilai uang) kita pakai yang dipersidangan saja,” sambut jpu kejati menyikapi keterangan korban.

Masih dipersidangan saat giliran tim penasehat hukum terdakwa, pengacara Friedz Riberu dan Femmy Fitria Ferdinandus,SH, mengajukan pertanyaan kepada Melina soal surat pernyataan yang didikte.

“Saudara saksi sebelumnya kami jadi kuasa saat tahap 2, Saudara saksi apa pernah dijanjikan mediasi, Saya mau masuk pada surat pernyataan apa ibu dikte terdakwa saat buat surat pernyataan ? semua itu saran ibu atau terdakwa?,” tanyanya soal pernyataan yang dibuat Eksi sempat dibahas diruang sidang.

“Tidak ada, semua ditulis sendiri oleh eksi begitu juga dengan nomor nomor cek yang diserahkan sebagai jaminan,” tandas Melina membantah.

Terpisah usai sidang, Korban yang mengaku berdagang puluhan tahun sempat mempertanyakan, kenapa terdakwa disebut mantan residivis tidak ditahan, Saat menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Atas pertanyaan korban Lim Melina sebagai pelapor maupun dari pihak pihak seperti wartawan, yang mempertanyakan status Eksi tidak ditahan atas laporannya, Sebab dirinya juga mengetahui saat seorang konglomeratnya (crazy rich) Surabaya, Budi Said, Pemilik Mall Marina yang melaporkan Eksi Anggraeni, dari mulai penyidikan di kepolisian dan kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri Surabaya, Eksi saat itu ditahan dirumah tahanan sejak pertengahan tahun 2019, Kendati dengan pasal penipuan sama 378, bedanya jumlah kerugian, Kali ini Eksi tidak ditahan dari awal hingga dipersidangan.

Sebelumnya, Jaksa Hari Basuki sebagai penuntut umum yang sama, terhadap mantan narapidana, sempat menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi, alasan mengapa tidak ditahannya dalam perkara kali ini.

“Dari awal penyidikkan yang berangkutan tdk dilakukan penahanan, terdakwa kooperatif, dan saat dserahkan kepada penuntut masih dalam recovery patah tulang serta ada rekam medik kalo tdw masih dalam perawatan penyakit jantung dan maagh akut dr RS siloam sby dan RS ortopedi Dan ada jaminan harta tidak bergerak yg dpt dilakukan eksekusi apabila terdakwa mealarikan diri dan tidak kooperatif,” tegas jaksa senior kejati jatim melalui tertulis, diduga tampak kecewa atas pertanyaan dengan menjawab, “Baca chat saya bos”. (Jhon)