banner 728x250

Penyalahgunaan Obat Keras dan tindak pidana pencurian ditangkap Polsek Tegalsari

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Polsek Tegalsari berhasil ungkap kasus 2 TKP, dan 2 Tindak pidana Pencurian dan Penyalahgunaan obat keras, Kamis 13.00 WIB (24/11/2022).

 

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih yang juga baru menjabat menjadi Kapolsek Tegalsari, didampingi 3 pillar lainnya, yaitu Kabid Humas Polrestabes Surabaya Bpk. Fakih, Camat Tegalsari Bpk. Indrayana, dan Koramil Bpk. Bachtiar.

Tersangka dengan Tindak Pidana pencurian RA (25), alamat Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan Tersangka Tindak pidana penyalahan gunaan obat keras, TA (37), yang bersifat penjual Pil double L, dan saksi Pembeli yang salah satunya masih di bawah umur, AR (21), DA (17) ketiganya tinggal Jl. Kedondong Lor Surabaya, berhasil diamankan Polsek Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, Ini merupakan wujud Komitmen dari kita, jadi kita tetap melaksanakan Upaya menegakan hukum dan kita terus menyatakan perang terhadap Narkoba.

Hasil dari penangkapan Tersangka dengan Tindak pidana Pencurian, berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L – 6824 – WE.

Hasil dari penggeledahan Tersangka Tindak pidana Penyalahgunaan obat keras berhasil ditemukan barang bukti, 8 botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (dengan jumlah 7477 Butir pil koplo).

Camat Tegalsari Bpk. Indrayana menambahkan, “Kami dengan 3 pillar, melakukan sosialisasi bagaimana bahayanya pil koplo ini kita menanggulani bersama

Koramil Tegalsari mengapresiasi kepada pak Kapolsek, sukses membongkar tindak pidana pencurian, dan penyalahgunaan obat keras, dan kami akan lebih meningkatkan 3 pillar, pungkas Koramil Bachtiar.

Tersangka Tindak pidana pencurian, RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Dan Tersangka Tindak pidana penyalahgunaan Obat keras, TA melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(R.Anjar)