banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023.

banner 468x60

Karo || gayortinews.com – Rapat Paripurna DPR bersama Bupati Karo Tahun Anggaran 2023, di jalan Vetran Gedung DPRD TK II Karo, Kabanjahe 28 November 2022. Menetapkan 4 hal dalam persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang :

• Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD di Kabupaten Karo.
• Penyampaian Laporan Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karo.
• Pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo.
• Penyampaian pendapat akhir Bupati Karo.

Pimpinan Sidang ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan membuka Rapat yang di hadiri Bupati Karo beserta jajaran, Anggota DPRD Karo,Forkopimda dan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Karo, TNI dan Polri serta insan media dan Organisasi.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir fraksi, Laporan Rapat gabungan Komisi, Pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang, Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 di tanda tangani oleh Bupati Karo Di Rapat Paripurna Tersebut.

Dalam pidatonya Bupati Karo Cori Sriwaty Br Sebayang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dan pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023.

Sesuai amanat pasal 112 Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD untuk evakuasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Hasil evakuasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Harapan Kita seluruh tahapan-tahapan hingga Penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita cenangkan di tahun anggaran 2023 nanti.ujarnya. (Deddy B.)