Sumatera Selatan. gayortinews.com – Limbah Dari Aktivitas Kegiatan Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahtera(SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten lahat, Sumatera Selatan, kembali disoal kan salah satu Aktivis lingkungan” Robbi Lian,
Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS), yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.
Diduga Banyak Kejanggalan atau tidak Sesuai SOP, salah satunya limbah Dikposal yang dibuang/Cemari Sungai larangan,diakibatkan Sungai tersebut keruh, dan jarak bangunan tower Sutet PLN tidak sesuai SOP. hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba..
Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan bersama Wartawan Journalnews.id dan Netsembilan.com.di
kawasan tambang PT. SMS
Hari kamis- (23/06/2022),
Banyak kejanggalan
Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Terangnya
Terpisah kabid komisi Penilaian (AMDAL) Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Edi Soroso saat dikonfirmasi selasa-(05/07/22), Diruang kerjanya” Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan, dan pemberitaan kemaren sempat viral nian…pemberitaan nyo,”
jangankan kamu kami secara legalitas sudah kami terapkan dan sudah kami teruskan Kementerian katek kami tahan tahan., apo lagi sekarang urusan tambang ni belek ke pusat galo, kami nak ngekat perizinan kami dak pacak lagi Ucap ” Suroso
“Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Sedangkan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..!
Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat. (Cenci)