Bungo. gayortinews.com – Kepala Desa Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabipaten Bungo – Jambi dan Kepala Kampung 2 dikenakan sanksi adat ”Tapak Delapan Pucuk dua Belas” yakni satu ekor kambing, kelapa 20 tali, beras 20 gantang, kain 4 kayu selemak semanis seasam segaram sebagaimana keputusan adat Melayu pada tanggal 29 Juni 2022.
Sanksi adat kepada oknum kades ini terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan asusila yang oleh oknum kades inisial AH (Laki- laki) dan inisial SW (perempuan) sebagai Kepala Kampung 2 yang diketahui berduaan didalam kantor desa hingga pukul 00,30 wib dengan kondisi lampu dimatikan pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada BPD yang menguraikan kronologis kejadian diminta agar AH dan SW diberhentikan dari jabatan kades dan SW diberhentikan dari jabatan Kepala kampung 2.
Menindak lanjuti hasil sidang dan keputusan lembaga adat, hari ini Kamis 7 Juli 2022 bertempat di kantor Camat Pelepat Ilir digelar bayar utang adat yang dihadiri oleh Lembaga Adat Desa, Lembaga Adat Kecamatan, BPD, Tokoh Masyarakat, Pegawai Syara’, Babinsa dan babinkamtibmas setempat.
Rahmat kasi ketentraman dan ketertiban umum ( trantibum ) membenarkan “Ya, hari ini sudah dilakukan pembayaran utang adat oknum kades dan oknum kepala kampung dusun Kuamang Jaya” Tuturnya kepada awak media 7 Juli 2022.
Ditanya apakah kondisi kantibmas di Dusun Kuamang Jaya kondusif saja pasca kasus yang menimpa oknum Rio dan oknum kepala kampung tersebut, ”Untuk sementara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat aman- aman saja, meskipun beredar informasi bahwa warga akan kembali menggelar aksi demo kekantor BPD terkait kasus tersebut” ujarnya menjelaskan.
Warga setempat mengakui dan membenarkan bahwa saat ini sudah 500 warga yang menanda tangani surat pendukung aksi demo, ”ada sekitar 500 warga yang sudah menanda tangani surat untuk aksi demo dalam waktu dekat ini” tutur warga yang dibenarkan oleh Kasi Trantibum Kecamatan Pelepat Ilir.
(Rhm)