Labuhanbatu, GayortiNews.com || Sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan dikabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu targetkan kinerja instansi OPD capai nilai B ditahun 2023.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintahan dan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 060/16127 tanggal 28 Desember 2022 perihal penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Perjanjian Kinerja (PK).
Asisten III Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap menekankan itu semua kepada seluruh OPD pada saat memimpin rapat persiapan laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2022 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Jln.SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu – Sumatera Utara, Selasa (17/1/2023).
Menurut Asisten III Sekdakab Labuhanbatu, seluruh OPD harus meningkatkan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) minimal Pemkab Labuhanbatu mencapai penilaian B seperti yang sudah di capai beberapa dinas dikabupaten Labuhanbatu, ” itulah tujuan kita bermusyawarah hari ini,” Ujarnya.
“SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendesain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya.
Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah di masing – masing OPD yang diikuti para perwakilan OPD, baik itu Kasubag program fungsional perencana dan Pejabat administrator.
Wartawan : Ferdinan Frinandes Simanjuntak
Editor : Imam Mu’iz