Surabaya.gayortinews.com – Kapolsek Tegalsari kompol imam mustolih didampingi KANIT Reskrim polsek Tegalsari AKP Marji wibowo bersama kasihumas Polrestabes surabaya kompol Fakih.
Kapolsek tambak sari mengatakan Pada hari Jumat 20 Januari 2023 Shakira pukul 03.00 WIB tim opsnal Polsek Tegalsari mendapat informasi dari warga bahwa di kos jalan pakis wetan gang 4 nomor 19 sering digunakan pesta narkoba.
Lanjut kata Kapolsek berbekal dari informasi tersebut anggota dari Reskrim Polsek Tegalsari segera meluncur ke TKP dan benar pada saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Reskrim Tegalsari di dalam kos tersebut terdapat dua orang laki-laki yang sudah melakukan transaksi jenis sabu-sabu
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui oleh tersangka iab(pemilik) 22 tahun alamat jalan Kupang gunung timur 4 /45 Surabaya dan tersangka lwi 26 tahun yang kos di pakis wetan 4/19 Surabaya berperan sebagai kurir .ucap Kapolsek
Barang bukti yang diamankan 1bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik berisi sabu 2,70 gram.1bungkus plastik berisi 0,55gram.1 pak plastik klip.1 timbangan elektrik .1 hp warna putih.1 hp warna silver merk Samsung.1 ATM BCA expres.1 ATM BCA .9lembar bukti transfer.1sedotan putih.uang 300.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1Jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum penjara paling lama 15 tahun minimal 7 tahun(Rendra)