Maluku Utara – GayotriNews.com|| Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menginstruksikan kepada anggotanya untuk melarang seluruh wartawan media online dan cetak biro Halmahera Selatan melakukan peliputan berita pelantikan 60 Kepala Desa (Kades) di Aula kantor bupati Halsel, Jum’at (27/01/2023).
Salah satu oknum Satpol PP bernama Sugianto yang berjaga di pintu belakang Aula Kantor Bupati tidak mengijinkan wartawan masuk meliput, dengan alasan atas perintah dari atasan Steven Klaver Kasatpol PP.
Anggota Satpol PP ini juga membentak dan marah – marah terhadap wartawan padahal sudah diijinkan salah satu Sespri Bupati Samsul Bahri tetapi tetap saja Oknum Satpol tidak mengijinkan dengan alasan perintah dari atas.
“Tidak boleh masuk kedalam ini perintah dari atas”, kata Sugianto Anggota Satpol PP Halsel saat mencegah wartawan di pintu masuk.
Aksi adu mulutpun terjadi antara Oknum Satpol PP dengan wartawan online HalmaheraRaya yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Halsel (KJH) Aisya Damra Kamarullah alias Echa yang mempertanyakan sikap anggota Satpol PP melarang wartawan masuk mekakukan peliputan pelantikan Kades.
Ketua KJH Halsel itu kemudian mempertanyakan alasan anggota Satpol PP melarang wartawan masuk ke dalam aula kantor bupati.
“Kami sudah tanya mereka bilang ini perintah dari atas tidak boleh masuk kedalam, ini ada apa.”ungkap Kamarullah dengan nada kesal.
Sementra itu Wartawan Senior Adam Hanafi yang dikonfirmasi dilokasi pelantikan meminta supaya Bupati H. Usman Sidik mencopot Kepala Satpol PP Steven Klaver.
“Kalau seperti itu Bupati copot saja Kasatpol PP dari jabatan”, ucapnya.
Senada juga diungkapan Pemerhati media Sanusi Iskandar Alam, menyesalkan tindakan Satpol PP yang melarang media meliput acara pelantikan.
“Saya sebagai pemerhati media di Halsel sangat menyayangkan kejadian ini untuk itu mendesak Bupati segera copot Kasatpol PP”, pinta Nau Sanusi sapaan akrabnya.
Wartawan : AR Tjereni
Editor : Emon