banner 728x250

BWS Sumut dan Stick Holder Tutup Mata, Galian C Ilegal Keruk Tanah Sungai Ular Diperjual Belikan

banner 468x60

Deli Serdang || gayortinews.com

Keberadaan tanggul sungai ular seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Deliserdang khususnya dibantaran daerah aliran sungai (DAS) Desa Sukamandi hilir kecamatan pagar merbau dan Desa karang anyar kecamatan beringin. Namun Faktanya saat ini tanggul tanah penopang erosi sungai ular di rusak dengan adanya galian c ilegal yang mengkorek tanah lalu di jual untuk kepentingan pribadi itu justru dapat membawa dampak buruk terhadap masyarakat Deliserdang dan lingkungan sekitar, Sabtu (4/2/23).

Ironisnya, Negara mengeluarkan dana yang begitu fantastis untuk menjaga dan melakukan perawatan tanggul sungai ular melalui balai wilayah sungai (BWS) Sumatera Utara ll, tapi seakan tidak peduli dengan oknum yang tidak bertanggung jawab merusak lingkungan tanggul sungai ular.

Kita ketahui bersama jalur dasar aliran sungai (DAS) di larang beraktivitas apa lagi di perjual belikan untuk dijadikan galian c ilegal. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 (1) KHUP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KHUP di denda 500.000.000.

Dari pantauan awak media, puluhan truk mengantri untuk membeli tanah seharga 500 ribu/truk yang dikeruk oleh 2 (dua) alat berat excavator yang setiap hari bekerja.

Atas hal itu, Seharusnya Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera ll beserta Stick Holder serta Aparat Penegak Hukum terkhususnya Polda Sumatera Utara dan Polresta Deliserdang turun langsung untuk menutup segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan sekitar tanggul sungai ular apalagi diperjualbelikan untuk kepentingan oknum pribadi.

Mendapati temuan itu awak media mencoba konfirmasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui via sallulernya mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Terimakasih informasinya, nanti kita cek. Jika adanya pelanggaran hukum akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Masyarakat bantaran sungai ular berharap agar pihak kepolisian dapat menindak para oknum mafia yang memperjual belikan aset negara tersebut yang telah merugikan negara.

(Syaipul Siregar)