banner 728x250
Daerah  

Tim Gabungan Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Penembakan Mati Mantan Anggota DPRD Langkat

banner 468x60

Medan, GayortiNews.com || Tim gabungan Direktorat Reserse (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat dari partai Golkar. Selain mantan anggota DPRD Langkat, Paino (49) juga sekaligus sebagai pengusaha sawit.

Dalam kasus kematian Paino (49), tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dalang yang melakukan pembunuhan beserta 4 orang eksekutor dilapangan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Ditreskrimum Kombes Tatan Dirja Atmaja dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam temu pers, Senin (13/2/23) memaparkan ada lima pelaku penembakan paino yang telah ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut. Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing, LS Ginting alias Tosa (26) bertindak sebagai otak pelaku pembunuhan Paino warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu-Langkat.

“Tosa merupakan otak pelaku sekaligus residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2019 lalu dan kepemilikan senjata api dan sudah divonis pada tahun 2021, kata Irjen Panca.

Kemudian, kata Kapolda Sumut tersangka sekaligus residivis D.Bangun (38) warga Desa Timbang Jaya,Kecamatan Bohorok.

Kemudian tersangka P.Sembiring (43) warga Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingei Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Lanjut Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Otak pelaku yakni Tosa ditangkap dikawasan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan eksekutor ditangkap di Aceh. Sedangkan tiga lainnya diamankan dikediamannya masing-masing, kata Kapolda Sumut.

Adapun motif penembakan mati Paino dikarenakan persaingan bisnis kelapa sawit.

“Kasus penembakan mati Paino murni persaingan bisnis kelapa sawit antara korban dan tersangka Tosa, ujar Kapolda Sumut.

Diketahui dari hasil autopsi RS Bhayangkara Medan, Korban Paino meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada dada kanan yang menembus jantung dan paru-paru. Selanjutnya dari hasil laboratorium forensik, peluru yang ditembakan ketubu korban kaliber 9 mm dari senjata api rakitan.

“Hasil uji tembak (balistik) bahwa senjata api yang disita adalah merupakan senjata api rakitan yang ditemukan dari tubuh korban dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP, kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Terpisah, D.Bangun (38) yang merupakan eksekutor penembakan saat ditanya Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak mengaku mendapatkan upah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk menghabisi korban Paino.

“Saya dibayar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), “aku D.Bangun.

Dikatakan D.Bangun, menembak bagian dada kanan korban dari jarak dekat, sekira 0,5 meter.

“Seperti ditempel lah gitu, ujar D.Bangun enteng.

 

Wartawan  : Topas

Editor          : Imam Mu’iz