Surabaya.gayortinews.com – Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik. didampingi
Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasih humas Tanjung Perak Iptu Suroto, menggelar pers riliase dalam kasus curanmor yang dikelar di mapolsek Kenjeran Jalan Nambangan nomor 9 Surabaya, Rabu, (12/04/2023)
Kapolsek Kenjeran menjelaskan bahwa; Unit Reskrim polsek Kenjeran menggelar pres rilis ungkap kasus curanmor, dengan pelakunya satu orang pada saat jadi pelaku tunggal.
Pada saat dia berniat pada saat niat kejahatan dengan berjalan kaki di mana tempat ada kesempatan Dia melakukan kejahatan.
Tempat kejadian di Jalan randu dengan barang bukti sepeda motor L 4956 DL dengan upaya menggunakan dengan kunci T dan membawa lari
Setelah akan dibawa kabur korban curiga.. dan teriak maling maling maling..
Pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).
Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
Menurut pengakuannya S satu kali melakukan dan polisi masih melaksanakan pendalaman.
Pelaku pernah melakukan kasus perjudian dengan pasal 303 LP. Polres Pelabuhan Tanjung,pada tahun 2009,masalah judi.
Hasil kejahatan Pelaku melakukan untuk kebutuhan ngopi sehari-hari , modus operandinya bawa pelaku Inisial S 40 tahun melaksanakan kejahatan dengan cara berkeliling terlebih dahulu untuk melihat situasi dan bila di rasa sudah aman baru melakukan aksinya.
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7tahun penjara.Pungkasnya.(Rendra)