Surabaya.gayortinews.com – Modus ini adalah bagaimana pelaku menuduh korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku meminta HP korban secara paksa Satu pelaku yang dibekuk polisi, pada 04 April 2023 lalu.
Kompol Nur Suhud Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim Iptu Dony mengatakan bahwa lokasi penangkapan pelaku KA (20) merupakan warga Wonokusumo Jaya Baru Surabaya, yang dilakukan di Wonokusumo Jaya I, Surabaya.
Tersangka menemui satu pemuda, yakni korban ARM di Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Saat ditemui, pelaku KA langsung menuduh ARM telah melakukan pemukulan kepada adiknya,” kata Dony pada, Kamis (14/04/2023).
Lanjut Dony, pelaku mengajak korban dengan alasan untuk mempertemukan korban dengan adik tersangka tetapi tidak dipertemukan dan HP korban di minta secara paksa sambil melakukan pengancaman.
“Dengan adanya laporan dan kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir meminta keterangan dari korban serta beberapa saksi akhirnya pelaku KA berhasil diamankan,” jelas Dony.
Dony menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan aksinya tersebut, sebayak 3 TKP dengan modus yang sama.
Pelaku KA beserta barang bukti diamankan di Polsek Semampir dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara(Rendra)