banner 728x250

Kasus pembunuhan pasutri gang sakura yoti eks residivis pembunuhan didor polisi

banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar || gayortinews.com – kubu Raya, Kalbar kerja keras tim gabungan ( Resmob) Polda Kalbar,jatanras polres kubu Raya membuahkan hasil juga unit Reskrim polres sungai Raya dan Tim berang – berang Polsek timur mengungkapkan kasus pembunuhan yang sangat sadis pasutri lansia di Gang sakura desa sungai Raya kecamatan sungai raya berakhir terang benderang.

KM Alias YOTI (39) ditangkap oleh tim gabungan setelah menghabiskan nyawa pasutri dengan sangat sadis di gang sakura pada Minggu (24/9/23) pukul’ 18.45 WIB,

Tidak adanya rasa penyesalan dari raut muka pelaku KM Alias YOTI exs Residivis pembunuhan dan juga penyalaguna’ an Narkotika saat ditangkap petugas gabungan di depan transmart, jalan Arteri Supadio kecamatan sungai Raya kabupaten kubu Raya, Selasa (26/9/23) Puku 02.00 WIB,

Kasubsi penmas polres kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut, dari penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan terhadap pasutri gang sakura.

“Saat ini pelaku saat sudah ditangkap dan diamankan di polres kubu Raya guna proses penyelidikan.keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan Resmob Polda Kalbar,jatanras polres kubu raya, Reskrim Polsek sungai raya dan tim berang – berang Polsek timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam” terang Ade saat dikonfirmasikan, Selasa. (26/9)23).

“Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, yang diduga kuat barang bukti yang pelaku ambil dari TKP pembunuhan di gang sakura berupa,uang tunai pecahan dengan pecahan berbeda, Rp 1.000,- (1 lembar), uang tunai, kemudian pecahan Rp 2.000,- (19 lembar) uang tunai pecahan Rp 5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp 10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp 20.000,- (4 lembar), kemudian ditambah 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild,” ucap Ade,

” pelaku ini juga tinggal di gang sakura dan jaraknya rumah’ pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia sudah memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya,dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung Korban’ di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup dengan lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan – jalan ke kota,ini sesuai keterangan saksi yang mendapat cerita dari korban Acu sebelum, Acu menjadi korban pembunuhan,” jelas Ade.

“Kronologinya pada hari Minggu (24/9)23), pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung” rumah korban, namun pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat untuk mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als Acu.karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang’ yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya kearah kepala bagian belakang berkali – kali hingga korban jatuh tersungkur kelantai.

Selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau diatas meja dan menusukkannya kebagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah,” tutur Ade

” kemudian YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang dideritanya sudah sangat lama, YOTI mendekatinya dan memegang baut panjang’ dan sebilah pisau,lalu YOTI pun langsung memukul kepala Abun dengan menggunakan baut panjang’ barkali – kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya YOTI menusukkan pisau tersebut keperut Abun berkali- kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah.

” tutur Ade menerangkan,setelah pasutri itu tewas, YOTI langsung mengambil semua uang yang berada didalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban, selanjutnya tersangka keluar dari jalur yang sama dan kembali kerumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki.

“Pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku dijalan Arteri Supadio tepatnya di depan transmart pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah hutan, pada saat ditangkap kembali YOTI melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu perut petugas dan kembali kabur, tembakkan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap YOTI untuk menghentikan pelariannya,” pungkas Ade,

“Perlu diketahui YOTI ini exs Residivis pembunuhan terhadap siswi SMP dan TKP nya di pemakaman Tionghoa kecamatan sungai Raya pada tahun 2006 silam,” sebut Ade.

Atas perbuatannya YOTI diancaman dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHP JO pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,tegas Ade ( Yeny H)