banner 728x250

Pemain judi online di warkop ditangkap polisi

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku yg diduga melakukan tindak Pidana Permainan Judi Online live

Pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 skj. 18.25 WIB di Warung T Jl. Gresik Surabaya, pelaku AA tinggal di Gedangan Sidoarjo melakukan Tindak Pidana Permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan .

Jumlah deposit terakhir sebesar Rp 795.000,- (Tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600,- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus rupiah).

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto S.H., mengatakan di waktu yang sama Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak Pada saat melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Warkop T Jl.Gresik Kota Surabaya.

Tersangka beserta barang bukti yang disita
1. 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna putih
2. 2(dua) lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan
3. 1(satu) lembar Deposito permainan Judi Online Jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan diamankan di polres kp3 pelabuhan Tanjung perak Surabaya

Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis KUHPidana tentang perjudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .(Red)