Mempawah. gayortinews.com – Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H. M.Si (Han) memberikan penjelasan dalam kegiatan Konfrensi Pers tentang penggagalan penyeludupan Minuman keras, Minuman Mengandung Etanol (MME) sebanyak 12.563 botol berbagai merk yang termasuk minuman yang mengandung alkohol golongan C diatas 20 persen dan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 49.960 bungkus bertempat di gedung Malahayati, Mako Satrol Jeruju jalan Komodor Yos Sudarso No.1 Kota Pontianak, Selasa (12/07/2022)
Penangkapan miras ini, hasil kerja sama dalam operasi Tim F1QR Lantamal XII dengan Tim Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam pemberantasan penyeludupan barang ilegal yang masuk melalui jalur laut ke wilayah Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si (Han) menerangkan keberhasilan pihaknya beserta Bea Cukai di mana berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya tentang adanya penyelundupan barang-barang dari negeri di perairan Kalbar.
“Informasi yang masuk itu, kemudian kita lakukan perketat pengawasan bersama Bea Cukai, hingga akhirnya berhasil ditemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Danlantamal XII, Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Lanjut Danlantamal, namun tepat tanggal 1 Juli 2022 kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun bea cukai.
“Kami langsung melakukan antisipasi perketat di empat titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh. Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan kabupaten mempawah,” jelasnya lagi.
“Kita amankan di pinggir pantai di Kabupaten Mempawah,” sambungnya.
Danlantamal XII Pontianak mengatakan jumlah total miras ilegal yang diamankan dari Singapura kali ini yang diamankan pihaknya bersama Kanwil DJBC Bagian Kalbar yakni 12.560 botol jika diliterkan sebanyak 9,4 ton.
“Selain itu kita juga mengamankan sebanyak 4,996 slop rokok atau 49.960 bungkus,” terang Danlantamal.
Dikatakan Danlantamal XII Pontianak, saat dilakukan pengamanan belasan ribu miras asal Singapura dan ribuan slop rokok itu, kapal yang membawa sudah tidak ada serta tidak ada saksi satu pun di sana alias tak bertuan.
“Barang-barang ini ditumpuk/didrop di pesisir pantai daerah mempawah, kemudian kita amankan semuanya bersama pihak bea cukai,” kata Laksamana Pertama TNI Suharto.
Suharto menyatakan, pihaknya bersama Bea Cukai hingga hari ini terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
“Dugaan kami modusnya barang setelah ditumpuk dipesisir pantai kawasan kabupaten mempawah selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” pungkas Suharto.
Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bagian Kalbar Setiawan menerangkan, pengamanan miras dari Singapura ini sama hal nya dengan yang penangkapan miras asal Malaysia sebelumnya. Namun kali ini miras dan rokok asal Singapura tidak bertuan.
“Ini yang sedang kita kejar siapa pemilik barang-barang ini, karena ketika kita temukan di lokasi, kapal nya sudah tidak ada, sementara barang-barang dari Singapura ini sudah tertumpuk,” jelas Iwan.
Iwan juga menambahkan, rangkaian penyelidikan selanjutnya akan dilakukan pihaknya. Sementara untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan atas masuknya barang ilegal ini.
“Selanjutnya akan pasti akan kita musnahkan, termasuk tangkapan sebelumnya,” tuntas Iwan.@Red
Ksatria Jala Khatulistiwa
Dispen Lantamal XII