Surabaya || gayortinews.com – SPBU di area Jl Indrakila Surabaya yang jadi sorotan karena diduga berdiri dilahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Pemkot Surabaya no 8 tahun 2018, seolah aman-aman saja dan pengelolah serta KAI Daops 8 terkesan cuek dan tak mau tau.
Hal itu diketahui, setelah tim investigasi melalui MRD Grup mengirimkan surat konfirmasi kepada pengelolah dan KAI Daops 8 melalui Luqman Arif selaku Manager Humas tak mendapatkan respon yang positif dari kedua pihak yang dianggap berkepentingan. “Bahkan kita sudah kirim ke nomor WhatsApp Luqman selaku Manager Humas KAI Daops 8, tapi tak di respon.” Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.
Diketahui, sebelumnya adanya masukkan dari berbagai narasumber serta kajian pasal perpasal pada Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018, bahwa lokasi yang ditempati oleh SPBU tersebut diduga kuat menempati lahan RTH. “Substansinya pada penggunaan lahan yang bersifat komersil, ini yang menjadi sorotan ya terkait perizinan serta kewenangan pengelola, padahal pada Perda kota tersebut terutama pada pasal 1 ayat 42 sudah sangat jelas sekali.” Pungkasnya.
Diketahui, sesuai Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018 pasal 1 ayat 42 berbunyi :
“Sub Zona Jalur Hijau yang diberi kode RTH-2 adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam sebagai aksesori jalan. Dapat berupa pulau jalan, yaitu RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan, median berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua jalur atau lebih, atau RTH yang memanjang pada tepi jalan.”
Sayangnya, hingga berita ini dimuat. Pengelola hingga KAI Daop 8, kompak menutup rapat-rapat dan terkesan enggan menjawab pertanyaan LSM dan Media yang telah menyorot persoalan tersebut. (tim/Bersambung)