banner 728x250

Nadia Kristanto kecewa dengan proses hukum di Indonesia 

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Konyol adik kakak berseteru bersengketa memperebutkan merk dagang kosmetik,kasus itu kini sudah bergulir di persidangan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

Kejadian bermula pada tahun 2016 Nadia dan Ivan membuat merk dagang kosmetik dengan merk Natuna,karena kakak beradik mereka berinsiatif untuk yuk bisnis bareng tidak ada kecurigaan di awal awal menjalankan bisnis kosmetik tersebut dan berjalan dengan aman dengan pembagian hasil 50:50.

Menurut Nadia keganjilan bermula pada tahun 2019, Nadia menanyakan terkait laporan keuangan kepada Ivan Kristianto,Keuntungan tersebut tidak boleh ditarik dulu dengan alasan untuk pengembangan modal kerja sama di perusahaannya.

Bukan malah mendapatkan keuntungan dari Merk Dagang yang dibangun bersama kenyataan pahit harus diterima Nadia,Namun malah saya dipaksa keluar dari CV. Yang sudah kami buat bersama.

Ruko tempat tinggal saya dijebol lalu masuk melalui pintu kamar untuk mengambil formula resep2,invoice dan data supplier di kamar saya.

Produk merek Natuna Essential miliknya itu juga sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun anehnya, kakaknya ternyata juga mengurus pendaftaran merek yang sama.

Nadia juga mengetahui produk yang dibuat kakaknya itu beredar. Mereknya sama dengan produk miliknya. Kemasannya pun mirip.

Karena sodara Ivan Kristianto adalah kakak saya maka saya mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan selama 2 tahun lebih yang tidak kunjung mendapat respon dan tidak ada itikad baik dari saudara Ivan Kristianto,Malah selalu menghindar dan tidak merespon baik ditelp dan Whatsapp.

Pada akhirnya saya ambil langkah melaporkan ke kepolisian dan sampai ke BARESKRIM POLRI,Pada saat pihak Bareskrim melakukan penggeledahan ke 3 (tiga) lokasi tempat kerja sodara Ivan Kristianto ditemukan semua barang bukti produk2 di lokasi tersebut.

’’Dia menggunakan merek saya dengan nama Natuna Essential. Sebagian (kemasan) depannya itu sama. Merek kakak saya tidak ada BPOM-nya,’’ ungkapnya.

CV Syana Omnia di Kapas Madya, Tambaksari, memproduksi minyak atsiri dengan merek Natuna yang kemudian dijual secara online di marketplace toko online

Utcok Jimmi selaku kuasa hukum dari Nadia mengatakan kerugian totalnya kurang lebih 68 miliar dibagi 2 jadi 34 miliar Terhitung 2016 awal sampai 2022

Utcok Jimmi dan Nadia Kristanto angkat bicara dalam Press release di kantor Jalan Villa Bukit Mas,Surabaya. Dalam Press Release tersebut Nadia mengatakan,episode baru dalam kasus tersebut sidang lanjutan dalam kasus ini belum menemui hasil akhirnya dan terkesan tidak transparan,Karena jadwal persidangan ditunda tidak ada kejelasan yang pasti mengapa sidang ditunda,jawaban yang saya terima hanya “Hakim sekarang cuti. Sebagai orang awam yang tidak paham mengenai hukum tentunya saya bingung.

Kekecewaan itu Jelas terbukti ik menjual dan memproduksi barang2 dengan merek-merek saya tapi dalam tuntutannya hanya terkena uu kesehatan pasal 197 dengan max 15” penjara jadi hanya 4bulan saja.(Red)