Surabaya || gayortinews.com – MINGGU, TANGGAL 19 NOVEMBER 2003, JAM 02.50 WIB di NGAGEL JAYA SELATAN DEPAN NO. 115 SURABAYA didepan Angkringan SUB.
Kasat lantas AKBP Arif Polrestabes Surabaya didampingi kasi humas AKP Haryoko Polrestabes Surabaya saat jumpa pers di Satpas Colombo mengatakan pengemudi mobil Mitsubishi Strada L-9743-AL an. MELVIN SETIADI BASKORO (MSB) laki laki, 20tahun, Mahasiswa sebelum kecelakaan mengkonsumsi miras merk Whisky Drum sebanyak 1 (satu) botol di pinggir sungai jalan Ngagel tama Surabaya bersama 4 (empat) orang temannya.
Lanjut kasat lantas selesai minum MSB pamit pulang dalam perjalanan tiba tiba HILANG KONSENTRASI sehingga tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menyebabkan kecelakaan menabrak gerobak angkringan, pengunjung angkringan, mobil dan sepeda motor yang sedang di parkir.
Msb sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka ucap kasat lantas.
Korban akibat kecelakaan tersebut yaitu
KORBAN LUKA
BASYA PRASETYA FAYYAZI, laki-laki, 20 tahun, luka patah tulang kaki.
PITRAH FADILLAH RAHMAN, laki-laki, 13 tahun, luka dibagian pinggang
MOCH ROFTU DZAR KURNAIN, laki-laki, 18 tahun luka lecet lecet kaki kiri
DICKY FIZATULLAH, laki-laki, 19 tahun, luka dibagian kelopak mata kanan
SUGIARTO LAKSONO All , laki-laki, 20 tahun, luka dibagian tulang ekor bengkak
EGI DOO FIRMANSYAH, laki-laki, 20 tahun luka dihagian pinggang legam dan lecet.
KORBAN MATERIAL
Kerusakan mobil Toyota Avanza No. Pol. L-1593-RC milik MOCH FIERI SANTOSO yang sedang di parkir.
Sepeda Motor Honda Scopy No. Pol. L-6420-TX milik KURNIA IBNU BASTIONO. Gerobak Angkringan beserta isi dagangan milik WAHYUNING DEWI
HP merk Oppo milik EGI DITO FIRMANSYAH
HP merk Oppo milik PITRAH FADILLAH RAhman
Dengan adanya kejadian tersebut telah dilakukan pemeriksaan 10 orang sebagai saksi dilokasi diantaranya :
MELVIN SETIADI BASKORO (MSB) (Pengemudi Mobil Strada L-9743-AL).
BASYA PRASETYA FAYYAZI (Pengunjung angkringan)
MOCH ROFTU DZAR KURNAIN (Pengunjung Angkringan)
DICKY FIZATULLAH MUTAWANASIR (Pengunjung angkringan).
EGI DITO FIRMANSYAH (Pengunjung Angkringan)
MOCH FIERI SANTOSO (Pemilik mobil Avanza 1.-1593-RC)
KURNIA IBNU BASTIONO (Pemilik sepeda motor Scopy 1-6420-TX)
WAHYUNING DEWI (Pemilik Angkringan).
ANDERY FAISAL RAHMAN (Pengunjung Angkringan)
AHMAD SUMARSONO (Pengunjung Angkringan)
Satu orang masih dirawat di rumah sakit yaitu
BASYA PRASETYA FAYYAZI di rawat dirumah sakit Haji Surabaya.ucap kasat lantas AKBP Arif
PATUT DIDUGA MELANGGAR PASAL: 311 ayat (4) atau 310 ayat (3) Jo 106 ayat (1) UULAJ No Th. 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN.
PIDANA HUKUMAN PENJARA PASAL 311 ayat (4) PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH)
PASAL 310 ayat (3) PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH).(Red)